Iklan Jual Apartemen Untuk WNA Di Karimunjawa Viral, KAWALI Jepara Kaji Untuk Ambil Sikap

Lebih jauk, Kawali Jepara mengatakan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Jepara dalam kasus pemberian Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan di lokasi sepadan pantai kepada investor, merupakan bentuk pengabaian atau pembangkangan terhadap amanat UU.

Dalam bahasa Kawali yang diungkapkan ke media, Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Jepara mungkin juga termasuk kita semua telah dengan sengaja, ‘mengencingi’ UU Nomor 1 Tahun 2014.

Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Jepara dalam kaitannya dengan pengelolaan kawasan pantai di wilayah Karimunjawa pada khususnya oleh pihak swasta adalah bagaimana mengutamakan kebutuhan dari para pemangku kepentingan utama.

Baca Juga  Pengasuh PA Al Azhari Gus Rodhi : Orang Sukses Harus Nekad

Siapa itu pemangku kepentingan utama? Tak lain ialah masyarakat yang mempunyai kepentingan langsung dengan pantai itu. Lalu siapa masyarakat yang dimaksudkan itu? Pengertian masyarakat menurut UU meliputi masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang selama ini telah menjadikan pantai sebagai tempat rekreasi umum,

Karena itu menurut Kawali Jepara, kebijakan ini perlu sedari awal dikoreksi secara bersama-sama oleh semua pihak, baik jajaran Pemkab maupun kita sebagai masyarakat Jepara. Sebab jika kita diam dan enggan mengoreksinya di awal, maka kita sesungguhnya tengah memberi beban kepada generasi yang hadir kemudian. Atau, kecuali jika kita sama-sama sepakat untuk langgar dan kencing pada UU Nomor 1 Tahun 2014 ini.

Baca Juga  Presiden luncurkan Pembagian Obat Covid Gratis Untuk Isoman

(YDW/JJID)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *