Iklan Jual Apartemen Untuk WNA Di Karimunjawa Viral, KAWALI Jepara Kaji Untuk Ambil Sikap

Dilihat dari keadaan atau kondisi riil menurut Kawali Jepara, kawasan pantai di wilayah Karimunjawa, jelaslah bahwa kawasan itu sesungguhnya berada dalam area sempadan pantai. Jika bangunan permanen berada dalam area sempadan pantai, maka otomatis kawasan itu tidak dapat (tidak boleh) diizinkan bagi siapa pun untuk mendirikan bangunan permanen di atasnya. Pemberian izin oleh Pemerintah Pusat, Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab Jepara kepada pihak investor, dengan demikian sebuah kesalahan atau pelanggaran serius terhadap amanat ketentuan UU Nomor 1/2014.

Baca Juga  Ini Perbedaan Aturan Upah UU ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja

Memang dapat dimengerti ketika Pemkab Jepara harus membuat garis sempadan pantai sesuai ketentuan UU, yang tentu saja akan cenderung mengalami kendala teknis. Kendala itu misalnya dalam hal; bagaimana mungkin Pemkab Jepara menggeser bangunan beton bertingkat yang telah ada sebelumnya, seperti hotel-hotel yang sudah dibangun di sepanjang pantai di wilayah Kab. Jepara, termasuk rumah-rumah penduduk warga lokal. Sebab jika konsisten dengan batasan garis sempadan pantai, maka konsekwensinya adalah sebagian perkampungan serta semua bangunan hotel-hotel yang berada di dalam area sempadan pantai, terpaksa harus dibongkar.

Baca Juga  Doa Refleksi Ahir Tahun Serta Resolusi tahun 2022

Kemungkinan, inilah salah satu alasan mengapa Pemkab Jepara tidak berani membuat aturan pelaksana tentang batas garis sempadan pantai. Termasuk tidak berani menerapkan perintah UU tentang sempadan pantai.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *