Alasan PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021

SULUH.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali mengumumkan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Kepala Negara Presiden Joko Widodo menganggap Pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.

Dalam keteranganya presiden mengatakan, pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Sejumlah daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3.

“Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” kata Jokowi dalam keterangan pers, dikutib dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Jokowi menyebut penurunan status menjadi level 3 ini untuk wilayah Jawa-Bali diterapkan di aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya bisa mulai menerapkan PPKM Level 3 pada 24-30 Agustus 2021.

Baca Juga  Presiden: UU CiptaKer untuk Reformasi Struktural dan Percepat Transformasi Ekonomi

Menurut Jokowi, penurunan status PPKM di beberapa wilayah ialah karena tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021. Kasus sembuh juga terus menunjukkan tren peningkatan.

“Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu BOR nasional pada angka 33 persen,” ujarnya.

Untuk mengingatkan, PPKM Level 4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli sebagai perpanjangan dari kebijakan PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

loading...
Baca Juga  Doa Refleksi Ahir Tahun Serta Resolusi tahun 2022

Setelah 25 Juli 2021, PPKM Level 4 diperpanjang kembali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Setelah itu, kebijakan itu diperpanjang kembali oleh pemerintah PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 11 hingga 16 Agustus 2021. Pada 17 Agustus diperpanjang kembali hingga 23 Agustus 2021.

Sementara di luar Jawa-Bali, ini merupakan perpanjangan PPKM yang ketiga. Perubahan dari PPKM Darurat menjadi PPKM berdasarkan level. Kebijakan itu berlaku pada tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

Lalu diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Dan diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

HEND/SLH

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *