Iklan Jual Apartemen Untuk WNA Di Karimunjawa Viral, KAWALI Jepara Kaji Untuk Ambil Sikap

SULUH.ID, JEPARA – Carut-marut masalah kerusakan terumbu karang oleh kapal tongkang dan dampak usaha tambak udang di Karimunjawa belum kunjung usai. Kini, muncul pula persoalan proyek Startup Island Karimunjawa dari PT Levels Hotel Indonesia yang diduga melanggar ketentuan dan tahapan proses perijinan.

Kawali Jepara, mencoba mengkaji persoalan ini yang dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai pengganti atas UU Nomor 27 Tahun 2007. UU inilah yang mengatur tentang Garis Sempadan Pantai (GSP).

Salah satu contoh kasus persoalan pembangunan Startup Island Karimunjawa yang saat ini viral di medsos, perihal bangunan yang ada dugaan mengabaikan PP No. 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai. Dimana dengan melihat bangunan pondasi yang sudah dibangun di kawasan itu sejatinya tidak dapat didirikan bangunan hotel yang permanen, karena kawasan itu berada dalam area sempadan pantai.

Baca Juga  Anggap Diskriditkan, Polri Kejar Pengedit Video Polisi Dangdutan

Menurut Kawali Jepara, pondasi bangunan yang rencananya untuk pembangunan Hotel bintang 5, dalam kenyataannya hanya berjarak di bawah 100 meter dari pasang tertinggi. Dan itu berarti, masih termasuk di dalam area sempadan pantai. sementara menurut ketentuan surat keterangan tata ruang harusnya “Tidak menutup akses masyarakat menuju dan dari pantai”, namun kenyataan realita dari bangunan pondasi ada kemungkinan akses publik ke pantai akan tertutup dan ada indikasi pagar bangunan yang saat ini sudah berdiri dibangun melebihi batas wilayah lahan milik PT.Hotel Levels Indonesia.

Baca Juga  Gangguan Rem, Tronton Muatan Pupuk Terguling

Kawali Jepara mempertanyakan apakah Pemerintah Pusat, Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab Jepara dalam mengeluarkan izin lokasi, izin lingkungan, telah mempertimbangkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2014?

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *