Karimunjawa Ikon Wisata Unggulan Jawa Tengah, Harus Dijaga Kelestarianya

SULUH.ID, JEPARA – Alam dan manusia sudah selayaknya berjalan selaras beriringan. Manusia membutuhkan alam dalam menyediakan sumber daya sebagai sumber kehidupan. Tetapi yang terjadi saat ini, keseimbangan alam mulai bergeser karena jenuh oleh hasil dampak aktivitas manusia.

Dalam hal aktivitas budidaya, hasil dampak (limbah) belum mendapat perhatian yang cukup dari pejabat pemangku kebijakan wilayah setempat dan kebanyakan petambak di Wilayah Karimunjawa. Hal tersebut diungkapkan oleh DPD Kawali Jepara yang diwakili oleh Ketua Tri Hutomo.

Lebih lanjut Kawali Jepara memberikan salah satu indikator, misalnya bukti kepemilikan atau pengelolaan lahan, surat ijin usaha perikanan (SIUP), ijin usaha budidaya sesuai Permen KP No 12/2007 atau Tanda Daftar Kegiatan Perikanan (TDKP) yang harus ditebitkan, sebagai fungsi kontrol dalam pengelolaan lingkungan di wilayah Karimunjawa sampai sekarang masih juga diabaikan oleh penguasaha tambak udang maupun pejabat pemangku wilayah setempat.

Baca Juga  Rapat Pleno, Menyerahkan SK Ketua Harian Dan Rapinnas AWPI

Meskipun menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kab. Jepara Hery Yulianto, S.STP, M.Si dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (DPUPR) Ary Bachtiar, ST, MT bahwa saat ini masalah perijinan tambak udang di Wilayah Karimunjawa masih dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung, akan tetapi kenyataanya hingga saat ini kegiatan usaha tambak udang masih tetap berlangsung, tenpa memperhatikan ketentuan-ketentuan yang wajib dijalankan sebagai syarat berjalannya suatu usaha tambak udang. Seharusnya tidak diperbolehkan beroprasi dulu selama proses hukum.

Tentunya hal ini harus menjadi perhatian semua pihak supaya bisa tegas dalam penegakan semua kegiatan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai terjadi pembiaran yang tentunya akan merugikan masyarakat dan alam Karimunjawa .

Bahkan keterangan yang pernah disampaikan oleh Camat Karimunjawa Moh Eko Udyyono, SIP.MH ketika dimintai tanggapannya oleh awak media pada tahun yang lalu di Kantornya.

Baca Juga  Ganjar Perintahkan Lockdown 7.000 RT Di Jateng Status Zona Merah,

“ Dalam waktu dekat akan kita kumpulkan pengusaha tambak udang di karimunjawa, untuk dilakukan pembinaan terkait dengan IPAL,” Papar Eko.

loading...

Hal tersebut sampai sekarang belum terealisasi dan masih nihil membawa perkembangan dampak baiknya.

Sementara menurut laporan masyarakat Karimujawa kepada Kawali Jepara sampai detik ini masih berlangsung pembukaan lahan baru usaha tambak udang di Desa Kemujan, tepatnya Dusun Mrican RT 01 RW 04. Yang ironisnya, dari pemerintah Desa setempat sudah memberikan rekom usaha tanpa mempertimbangkan regulasi sebagai dasar.

Hal ini sangat ironis, karena permasalahan-permasalahan dari tambak udang yang sudah beroprasi masih juga belum ada solusi yang jelas dalam penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkannya, akan tetapi sudah muncul pembukaan lahan-lahan baru untuk usaha tambak udang.

Baca Juga  Kobar Api Menggila, Membakar Gudang PG Panigoro Madiun

Balai TNKj selaku pemegang mandat pengelolaa Taman Nasional Karimunjawa, juga sudah seharusnya bersikap tegas dan mulai mengantisipasi usaha tambak udang yang sudah beroprasi maupun yang akan beroparsi, melakukan pemantauan terhadap kualitas air buangan dari kolam tambak udang. Mengingat limbah yang dihasilkan dari air buangan kolam tambak dapat mempengeruhi perairan laut Taman Nasional Karimunjawa (TNKj) yang di dalamnya terdapat ekosistem terumbu karang yang menjadi ikon wisata Karimunjawa sebagai Wisata unggulan Jawa Tengah.

Dengan kondisi seperti itu maka melalui koordinasi Kawali Jepara, DPW Kawali Jawa Tengah dan Dewan Pimpinan Nasional Kawali akan melakukan kajian-kajian hukum sebagai dasar langkah-langkah tegas yang harus dijalankan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, supaya pembiaran yang bisa berdampak pada kerusakan lingkungan tidak terus berulang-ulang terjadi.

TREE/SLD

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *