Namun demikian, Pemkab Jepara juga tidak boleh membiarkan atau selalu bersikap permisif bagi investor yang hendak membangun hotel atau gedung-gedung berbeton baik di kawasan pantai di wilayah Kab. Jepara dan Karimunjawa, yang jelas-jelas masuk dalam area sempadan pantai.
Artinya, penerapan aturan sempadan pantai harus diberlakukan secara ketat bagi kawasan atau area yang belum terbangun, dan atau kawasan yang akan direncanakan akan dibangun. Itu pula berarti, bahwa Pemkab Jepara selayaknya tidak boleh memberikan Izin Lokasi atau IMB kepada pihak investor terutama di kedua kawasan itu.
Dengan perkataan lain, kalau Pemkab Jepara sulit membongkar bangunan yang sudah (terlanjur) ada, maka untuk Izin Lokasi dan IMB baru yang diajukan oleh pihak manapun, harus ditolak. Apapun rumus yang akan digunakan untuk menentukan batas sempadan pantai, seyogyanya mempertimbangakan ruang di sepanjang garis pantai yang merupakan wilayah sempadan pantai. Wilayah sempadan pantai harus diarahkan menjadi ruang publik yang dapat diakses dan dinikmati oleh publik.
Selain itu, pemanfaatan ruang wilayah pantai diarahkan untuk mengakumulasi beberapa fungsi kawasan yang menghargai, menyatu dan memanfaatkan potensi pantai dengan tetap berprinsip terhadap fungsi kelestarian alam.
