Di Duga Tak Berijin, Galian C Desa Karangjati, Kalijambe, Sragen

SULUH.ID SRAGEN – Ketua asosiasi wartawan profesional Indonesia koordinator wilayah khusus (AWPI KORWILSUS) Solo Raya. mendatangi Lokasi Galian C Kabupaten Sragen. Kamis (5/11/2020). Kedatangan dan Tujuan ketua AWPI KORWILSUS SOLORAYA, mendatangi lokasi penambagan adalah menanyakan legalitas penambangan Galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sragen.

Edot menjelaskan bahwa awal mula adanya galian C sebagai upaya membantu program pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan jalan Tol Trans Jawa. Kini saat jalan tol sudah beroperasi maka seharusnya pelaku usaha tambang tersebut perlu mengurus perizinan usahanya kembali dan disesuaikan dengan bidangnya.

Akan tetapi pada kenyataannya hanya beberapa pengusaha tambang saja yang berupaya melakukan refresh perizinan usahanya. “Tidak semua perusahaan penambangan galian c melakukan pengurusan ijin kembali dan itu manjadikan mereka jadi ilegal, sementara perijinan sebelumnya dengan berbagai kemudahan karena untuk percapatan pembangunan jalan tol,” ujar ketua AWPI korwilsus Soloraya yang akrab disapa edot.

Baca Juga  FORKOM RELINKO Lakukan Penyelamatan Lingkungan di Sepakung Banyubiru

Seperti salah satu contoh pengurus lahan galian c sebut Beyes yang diduga memiliki titik galian c dugaan ilegal di wilayah sragen barat, berlokasi di desa karangjati kalijambe.

Bisa di duga galian c setempat tidak berijin, karena tidak ditemukannya papan informasi yang terpasang.
Dengan adanya galian tersebut menimbulkan polusi udara serta banyak jalan yang rusak, terkait hal tersebut pihak SDM dan pihak terkait untuk melakukan pengecekan.

Kedepan Adiat Santoso/ edot berharap agar usaha tambang tersebut bisa ditertibkan dan dikelola dengan baik oleh Pemkab Sragen agar hasil dari tambang tersebut bisa dijadikan sumber pendapatan asli daerah Sragen, tidak seperti sekarang yang hanya dikelola oleh beberapa oknum dan akhirnya hasilnya hanya dinikmati beberapa oknum tertentu saja. Sedangkan masyarakat Sragen hanya merasakan dampak negatifnya saja.

Selama ini praktik penambangan galian C yang diduga ilegal bahkan ada beberapa titik galian C yang diduga dikuasai dan dikendalikan oleh beberapa oknum.

loading...
Baca Juga  Kejakung Amankan Buron Terpidana Kasus Akta Tanah Palsu

Edot juga mengaku prihatin atas tindakan para oknum yang melakukan penambangan galian C ilegal semakin marak. Akan tetapi juga mendukung penuh agar semua izin galian C ditertibkan dan harapannya kedepan bisa menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Dirinya berharap agar ASOSIASI WARTAWAN PROFESIONAL INDONESIA bisa benar-benar bermanfaat dan berfungsi sebagai kontrol sosial masyarakat.

“Semoga dengan fungsi kontrol masyarakat bisa memberikan penyadaran pengusaha penambangan galian C mengurus ijinnya dan bisa menjadi sumber PAD Sragen,”. Ungkapnya.

Adiat Santoso ketua korwilsus AWPI Soloraya Bersama PersGuard AWPI akan mengawal keberadaan pergambangan galian C agar mengurus ijinya agar menjadi legal. Sebagai salah satu yang memiliki visi menjadi wadah edukasi dan advokasi masyarakat merasa prihatin atas terjadinya galian C ilegal, bahkan ada dugaan praktek tambang ilegal itu dilakukan oleh oknum penguasa wilayah dimana galian C itu berada..

Baca Juga  Peduli Kasih, Karang Taruna Weleri Berbagi Untuk Sesama



(PJ/TIM INVESTIGASI/SLH)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *