Provokasi Hoax Ciptaker Merupakan Penyesatan Yang Sangat Berbahaya

SULUH.ID, JAKARTA – Informasi yang di rekayasa untuk agenda tertentu dan tidak benar atau hoaks yang saat ini beredar luas di berbagai media sosial. Diduga dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk memprovokasi buruh yang sedang melakukan demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), MH Said Abdullah menilai, pembelokan informasi ini merupakan penyesatan yang sangat berbahaya, bahkan dapat menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.

“Stop penyebaran hoaks untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja untuk memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi covid19,” tegas Said di Jakarta, Rabu (7/10).

Lanjutnya, Dia memastikan UU tersebut memberikan perlindungan komprehensif tenaga kerja. Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja kontrakpun dapat kompensasi.

“Saya pastikan, UU Ciptaker membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” tekannya.

Adapun dalam keterangannya, politisi Senior PDIP ini juga menyampaikan 10 point guna meluruskan miss informasi mengenai UU Ciptaker ini;

Pertama, menurutnya tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap, dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang Undang Ciptaker memberikan mandat yang jelas bahwa Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK. Bila akan melakukan PHK ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartid, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

loading...

“Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK,” terangnya.

Baca Juga  Korem 072/Pamungkas Gelar Serbuan Vaksin Bagi Masyarakat Umum

Pasal 153 Bab IV UU Ciptaker juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal, misalnya; berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama 1 tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan, menyusui, memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.

Pasal 154 Bab IV UU Ciptaker mengatur PHK hanya boleh karena; penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur, penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja, pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari 1 tahun.

“Kedua, tidak benar karyawan alih daya/outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup, tidak ada pengaturan seperti ini didalam UU Ciptaker,” ungkapnya.

Pasal 66 UU Ciptaker menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Bahkan UU Ciptaker mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

“Ketiga, tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan,” imbuhnya.

Pasal 79 UU Ciptaker mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Cuti yang dimaksud antara lain; cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Baca Juga  Hiruk-Pikuk Covid-19, Pembatasan Berujung Peniadaan Kegiatan Masyarakat

Keempat, tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada 82 UU CIptaker memberikan jaminan sosial tenaga kerja bahkan ditambahkan. Jaminan sosial meliputi; kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan.

“Kelima, tidak benar bahwa libur hari raya hanya di tanggal merah. Tidak ada pengaturan seperti ini didalam UU Ciptaker. Keenam, Tidak benar istirahat Sholat Jumat hanya 1 jam,” bebernya.

Pasal 79 UU Ciptaker mengatur pengusaha wajib memberikan istirahat. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Adapun ketujuh, tambahnya, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Ketentuan pesangon tertuang di dalam pasal 156 bab IV UU Ciptaker.

Ketentuan ini mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, dan dijelaskan dengan rinci pada pasal ini.

“Kedelapan, upah buruh dihitung per jam, tidak ada ketentuan seperti ini didalam Undang Undang Cipta Kerja,” tandasnya.

Pasal 88 UU Ciptaker mengatur mekanisme pengupahan. Upah meliputi; Upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, dan hal hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.

Baca Juga  Bamag Kota Semarang, Gelar Seminar Izin Dirikan Rumah Ibadah

Kesembilan, ditekankannya tidak ada penghapusan UMP, UMK dan UMSP dihapus. Pengaturan tentang hal ini diatur dalam pasal 88 C bab IV UU Ciptaker. Pasal ini mengatur Gubernur menetapkam UMP, dan menetapka UMK dengan syarat tertentu. Pertimbangan penetapan upahnya berdasarkan kondisi ekonomi (ekonomi daerah, inflasi), dan ketenagakerjaan.

“Kesepuluh, tidak benar bahwa pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon,” tuturnya.

Ketentuan ini diatur dalam pasal 61 UU Ciptaker mengatur dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Semoga penjelasan ini memberikan informasi yang jelas, dengan dasar hukum yang jelas pula, sehingga menjernihkan kesimpangsiuran informasi,” pungkasnya.



RRICD/JJID/SLH

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *