Menaker: UU Ciptaker Memberikan Penguatan Perlindungan Dan Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

SULUH.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk memberikan perlindungan dan mengatur hak-hak pekerja atau buruh.

Sebagaimana hal tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya. Memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Materi UU No.13/2003 menjadi penentu klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

“Pada prinsipnya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mematuhi apa yang sudah menjadi putusan MK,” kata Menaker dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga  Kapolri: Tembak Mati Kelompok MIT Jika Melawan Petugas

Dalam pemaparanya Ia menyebutkan beberapa hal terjadi pemelintiran atas isi dari klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

“Yang ingin saya tekankan adalah, UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi para pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja,” katanya.

Jadi, lanjut Menaker, banyak informasi yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Jadi upah minimum ini tetap kita atur dan ketentuannya tetap mengacu Undang-undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015, memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga  Salat Maghrib, Polisi Ajak Habib Rizieq Berjamaah

Dia menegaskan, ketentuan upah minimum kabupaten atau kota juga dipertahankan. Adapun hal yang baru dalam undang-undang ini adalah penghapusan penangguhan pembayaran upah minimum.

loading...

“Hal baru yang lain saya kira perlu saya sampaikan, Undang-undang Cipta Kerja menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum. Jadi tidak bisa ditangguhkan, ini clear disebutkan dalam Undang-undang Cipta Kerja ini,” katanya.



PBIP/JJID/SLH

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *