Korban Penipuan PT MAP Mencari Keadilan

SULUH.ID, TANGSEL – Sidang ke lima kasus penipuan antara Dirut PT. Maha Karya Agung Putra (MAP) berinisial H sebagai terdakwa dengan para korban sebagai saksi di Pengadilan Negri Tangerang Selatan, Selasa (10/8/2021).

Korban tertarik membeli kondotel karena nama besar Aston dan promosinya. Korban dijanjikan akan mendapat sharing profit sebesar 16 persen dari PT MAP.

Saksi korban yang yang berjumlah empat orang dihadirkan dipersidangan oleh jaksa penuntut umum. Adapun nama saksi yang dihadirkan,
1.Gembira Bangun
2.Indrajaya Kusuma
3.Frangky Syahputra
4.Johan Sumpriyanto

Saksi korban yang di wakili Frangky Syahputra menjelaskan, mereka (Para korban) tergiur membeli kondotel PT MAP seharga kurang lebih 587 juta dan telah melakukan pembayaran secara lunas.

Baca Juga  Pengaman Pilkada Reaktif Akan Jalani Isolasi Mandiri

Tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan meskipun pelunasan sudah dilakukan sejak tahun 2015.

Hal tersebut membuat Franky dengan 60 orang yang digalangnya meminta pengembalian dana pembelian kondotel kepada PT MAP.

“Sekali lagi, kami memohon kepada yang mulia bapak majelis hakim untuk memutuskan yang seadil adilnya untuk para korban ini,” pintanya.

loading...

Sujadi, Korban lain selain saksi yang hadir di persidangan, ikut memberikan penjelasan kepada awak media. Dirinya mengalami sakit stroke karena stres menghadapi kasus ini.

Baca Juga  LSM GMBI Desak Bupati Bekasi Bekukan Izin PT. Sankei Gohsyu Indonesia

“Uang untuk pembelian kondotel itu dari dana pensiun saya,” jelasnya.

Untuk di ketahui, banyak korban yang dirugikan PT MAP mengalami dan menderita sakit karena keadaan saat ini. Dana yang seharusnya dibutuhkan untuk menopang kehidupan mereka saat pandemi, justru raib tanpa kejelasan dan kepastian pengembalian dari pihak PT MAP.

NDA/YHW/SLH

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *