Polri Hentikan Kasus di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek

SULUH.ID, JAKARTABareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar Fron Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan menjelaskan, Seperti tertuang dalam pasal 109 KUHP, karena tersangka sudah meninggal dunia, kasus di hentikan.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga  Penyerangan Laskar FPI, Polri Gelar 58 Adegan Rekonstruksi di 4 TKP

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

Baca Juga  Pelibatan TNI Penting Dalam Memberantas Terorisme

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.

loading...

SBM/HEND/SLH

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *