Kejakung Amankan Buron Terpidana Kasus Akta Tanah Palsu

SULUH.ID, MAKASSARTim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar menangkap dan mengamankan Isman Lewa, salah satu buronan kejaksaan. Isman sebagai buron dari tindak pidana turut serta menggunakan akta yang dipalsukan.

“Terpidana Isman Lewa diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Racing Centre, Karampuang, Kec. Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang dikutib dari InfoPublik, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga  Mitigasi Sertifikasi Tanah, Aset Pemkab Madiun Berkepastian Hukum

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan.

Akta hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar.

Akibat perbuatanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga  Dirut PT. IMSS Takuti Penggugat Dengan Bisa Dipenjara

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(YHW/JJID)

loading...

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *