Habib Rizieq Akan Menjalani Pemeriksaan Polda Jabar

SULUH.ID, JAKARTA – Resmi ditahan Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari, sebagai tersangka pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. Senin, (14/12/2020), Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akan kembali menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan tidak di lakukan Polda Metro Jaya, tetapi oleh Polda Jawa Barat (Polda Jabar), juga terkait kasus pelanggaran Protokol Kesehatan dan kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Sekarang kan sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Minggu (13/12/2020) dikutib dari RRI.

Baca Juga  PPKM Darurat, Denda Prokes Capai Ratusan Juta

Erdi menyampaikan, polisi juga mengagendakan untuk melakukan pemanggilan kepada Bupati Bogor Ade Yasin juga pada Selasa (15/12/2020), dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang akan dimintai keterangannya lagi, dimana sebelumnya gubernur pernah diminta Polda Jabar untuk keteranganya dalam kasus yang sama.

“Tetap berjalan terus (kasus Megamendung)” tegasnya.

Diketahui, dini hari tadi, HRS ditahan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan selama lebih 12 jam.

Baca Juga  Gugatan Dirut PT. IMSS, Saksi Tercengang Hakim Perlihatkan Kwitansi Kosong

HRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

loading...

Selain HRS masih ada kelima tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

HEND/SLH

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *