SULUH.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2020. Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1).
“Posisinya sekarang masih saksi,” jelas Setyo. Ia menambahkan, perubahan status Yasonna menjadi tersangka atau tetap sebagai saksi akan bergantung pada temuan baru dari penyidik.
“Segala sesuatunya ada tahapan dan penyidik yang menentukan berdasarkan bukti,” katanya.
KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yasonna Laoly dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024.
Larangan ini berlaku selama enam bulan sejak 24 Desember 2024 dan bertujuan memastikan keduanya tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, langkah ini diambil karena keberadaan mereka dianggap krusial untuk pengembangan penyidikan.
“Penyidik membutuhkan keduanya untuk menggali lebih dalam rangkaian kasus ini,” ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat dalam upaya melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Hasto mengatur alur suap yang melibatkan Donny sebagai perantara. Suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS diberikan kepada Wahyu melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina antara 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
“Hasto berperan aktif mengarahkan dan mengendalikan lobi tersebut untuk kepentingan Harun Masiku,” kata Setyo.
Selain suap, Hasto juga diduga melakukan obstruction of justice. Berikut adalah beberapa tindakan yang menjadi sorotan.
Menghancurkan Barang Bukti, Pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan penjaga rumah aspirasi di Jakarta untuk menginstruksikan Harun Masiku agar merendam ponselnya dan melarikan diri.
Menghilangkan Bukti Lain, Sebelum pemeriksaannya pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya.
Mengarahkan Saksi, Hasto diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Harun Masiku, buronan KPK sejak Januari 2020, merupakan tersangka utama dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk mengamankan posisinya sebagai anggota legislatif dari Dapil I Sumatera Selatan.
Hingga kini, keberadaan Harun masih misterius meski KPK terus melakukan upaya penangkapan. Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan telah divonis tujuh tahun penjara dan kini menjalani bebas bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mendalami semua bukti dan memproses siapa pun yang terlibat, sesuai hukum yang berlaku,” ujar Setyo.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi integritas KPK, tetapi juga bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Publik berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi langkah maju dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
YNC/SLH