SULUH.ID, JAKARTA – Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah dalam sidang paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu.
Ketentuan pekerja asing menjadi salah satu sorotan. Dalam hal ini tertuang dalam UU Cipta Kerja dimana sebelumya tentang pekerja asing telah di atur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berikut perbedaan aturan tenaga kerja asing (TKA) di UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 200 (UUK) dengan UU Cipta Kerja.
– Pasal 42 ayat 1 UUK menyatakan:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Dalam RUU Cipta Kerja, izin tertulis TKA diganti dengan pengesahan rencana penggunaan TKA.
– Pasal 43 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyatakan:
Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 43 mengenai rencana penggunaan TKA dari pemberi kerja sebagai syarat mendapat izin kerja dimana dalam RUU Cipta kerja, informasi terkait periode penugasan ekspatriat, penunjukan tenaga kerja menjadi warga negara Indonesia sebagai mitra kerja ekspatriat dalam rencana penugasan ekspatriat dihapuskan.
– Pasal 44 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyatakan:
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
Dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law, Pasal 44 mengenai kewajiban menaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi TKA dihapus.
RRICD/JJID/SLH