KOBAR Respon Positif Rencana Penundaan Pemilu 2024

SULUH.ID, JAKARTA – Deklarator Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) Mukhtar Ansori Attijani Merespon positif pernyataan Abdul Muhaimin Iskandar selaku Wakil Ketua DPR RI atas rencana usulan penundaan Pemilu 2024 kepada Presiden Jokowi. Mukhtar juga mengungkapkan bahwa, kondisi bangsa kita saat ini sedang dalam fase pemulihan atas Adanya Pandemi Covid-19 yang membuat lumpuh berbagai sektor khususnya bagi para Pelaku usaha baik Mikro maupun Makro.

Mengutip pernyataan dari pendiri Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) yang di deklarasikan beberapa waktu lalu dijakarta yang juga banyak di hadiri oleh rekan-rekan media. Pernyataan itu adalah salah satu bentuk dukungan atas pemerintahan Jokowi.

Di tegaskan bahwa para pendiri KOBAR bukan hanya siap mengawal kepemimpinan jokowi sampai 2024. Tetapi siap mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan presiden jokowi hingga 2027 mendatang sampai kondisi bangsa ini stabil. Bahkan para pendiri KOBAR juga siap sedia untuk mengawal aspirasi masyarakat dari berbagai macam kalangan yang menginginkan Presiden jokowi menjabat 3 periode.

Baca Juga  Pengaman Pilkada Reaktif Akan Jalani Isolasi Mandiri

Tak hanya itu saja, para pendiri KOBAR juga akan terus mengawal dan ikut serta atas apapun peraturan yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat yang di tetapkan di masa kepemimpinan presiden Joko Widodo.

Pihaknya sangat mengapresiasi atas Usulan Wakil Ketua DPR RI Bidang Kokesra mengenai penundaan Pemilu 2024. Usulan itu sudah sangat tepat bahkan mukhtar juga berharap hal itu segera dibahas di Parlemen. Mengingat perubahan-perubahan atas UUD merupakan ranahnya Legislatif.

Terkait penundaan pemilu 2024, Mukhtar juga berharap kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perpu yang berkaitan dengan Penundaan Pemilu ditahun 2024 mendatang.

Baca Juga  Menaker: UU Ciptaker Memberikan Penguatan Perlindungan Dan Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

Perubahan tersebut bisa mengacu kepada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”

loading...

Menurut Mukhtar, itu adalah salah satu langkah konkrit di tengah kondisi yang sedang tidak baik-baik saja atas adanya Pandemi yang mengakibatkan kelumpuhan diberbagai sektor.

Maka sekali lagi mukhtar menyampaikan dukungannya akan hal penundaan Pemilu 2024, jika memang langkah ini menjadi salah satu cara pemulihan ekonomi, karna pada pasalnya salah satu cara untuk mengangkat ekonomi yang sedang terpuruk adalah Perbaikan dibidang ekonomi dan demi kesejahteraan masyarakat.

Mukhtar pun mengungkapkankan Harapannya, semoga apapun yang di putuskan yang paling penting adalah membawa kemaslahatan untuk masyarakat Indonesia.

Baca Juga  Anggota Polsek disinyalir Tidak Serius Tangani kasus pengeroyokan

YDW/SLH

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *