Pengurus DPW PRIMA Jateng dan DPK Se-Jateng Menyatakan Bubar

SULUH.ID, SURAKARTADewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Jawa Tengah yang diketuai Dimas Putra A (Dimas) dengan Sekretaris Hartati (Arik), menyatakan pembubaran diri, Rabu (26/1/2022) di Surakarta.

Pernyataan tersebut menyikapi beredarnya Surat Keputusan DPP Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) tentang Pembekuan Kepengurusan DPW Prima Jawa Tengah bernomor 071A/DPP–PRIMA/XII/Tahun 2021.

Dalam pernyataanya DPW PRIMA Jawa Tengah yang dipimpin Dimas Putra, dengan Skretaris Hartati, merupakan pengurus yang sah dan legal berdasarkan :
– Hasil Musyarawah Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur yang diselenggarakan pada tanggal 11 sampai dengan 12 September 2021;
– Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Nomor: SK-06.20/DPP–PRIMA/XII/Tahun 2021 tentang PENETAPAN Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur Provinsi Jawa Tengah (DPW Prima Jawa Tengah) tanggal 13 September 2021;

Menurut Ketua DPW PRIMA Jawa Tengah Dimas, pihaknya mengajukan pengunduran diri secara bersama, yaitu pengurus DPW Prima Jateng dan DPK Se Jateng tetapi tidak ada tanggapan.

“Pada tanggal 28 Desember 2021, kami secara bersama baik pengurus DPW maupun DPK Prima Se Jawa Tengah telah mengajukan pengunduruan diri kepada DPP Prima namun tidak ada tanggapan apapun,” Ungkapnya

Atas nirrespon tersebut, pihaknya menilai ada atau tanpa SK Pembekuan dari DPP Prima, sebagai pengurus DPW Prima Jawa Tengah berdasarkan hasil Muswil yang kemudian ditetapkan DPP Prima menyatakan membubarkan diri tanpa syarat.

Pembubaran diri tersebut sebagai pertanggung jawaban politik, organisasi, dan moril kepada masyarakat khususnya bagi anggota masyarakat yang telah menyatakan kesediaannya menjadi anggota Prima dengan menyerahkan KTP dan No HP. Terhadap fotocopy KTP dan No HP yang belum dientri sebagai data anggota Prima akan di kembalikan kepada yang bersangkutan lagi mengingat pihaknya tidak memiliki otoritas dengan bubarnya DPW Prima Jawa Tengah. Segala asset yang sebelumnya diatasnamakan milik DPW Prima Jawa Tengah yang sesungguhnya merupakan milik pribadi pengurus/kader akan di kembalikan ke masing-masing pengurus/kader.

Baca Juga  Upah Minimum Naik 6,5%, Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

Untuk diketahui menurut penjelasan DPW PRIMA Jateng dinamika yang terjadi di internal partainya yang terjadi adalah,

Di kalangan pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Partai Rakyat Adil Makmur (DPK PRIMA) beredar Surat Keputusan DPP Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Nomor: 071A/DPP–PRIMA/XII/Tahun 2021 tanggal 20 Desember tentang Pembekuan Kepengurusan DPW Prima Jawa Tengah;

Sebelum SK DPP Prima tentang Pembekuan DPW Prima Jawa Tengah tersebut beredar, terlebih dahulu beredar surat undangan penyelenggaraan Undangan Rapat Koordinasi Wilayah Jawa Tengah (RAKORWIL JA-TENG) dengan surat No. 17/06.20/RAKORWIL-JATENG/A/DPP-PRIMA/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021;

Surat undangan Rakorwil Prima Jawa Tengah tersebut ditujukan kepada pengurus DPK Prima se Jawa Tengah ditandatangani oleh seseorang yang dikatakan MENGAKU-AKU sebagai Koordinator Wilayah Prima Jawa Tengah dan diketahui Ketua – Sekjen DPP Prima;

Pihaknya sebagai pengurus DPW Prima Jawa Tengah yang sah dan legal tidak pernah menyelenggarakan dan/atau mendapatkan undangan dan/atau pemberitahuan adanya penyelenggaraan Rakorwil pada tanggal 26 Desember 2021;

Dengan beredarnya surat undangan tersebut, pihaknya selaku DPW Prima Jawa Tengah yang sah dan legal mendapatkan pertanyaan dari pengurus DPK perihal penyelenggaraan Rakorwil Prima Jawa Tengah;

Karena pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut pada tanggal 23 Desember 2021 maka melakukan komunikasi dengan pengurus DPP Prima untuk mendapatkan kejelasan namun tidak ada jawaban atau penjelasan baik formal maupun non formal yang diambil DPP Prima;

Pada tanggal 26 Desember 2021 pagi di salah satu grup WA Pengurus DPK beredar SK DPP Prima Nomor: 071A/DPP–PRIMA/XII/Tahun 2021 tanggal 20 Desember tentang Pembekuan Kepengurusan DPW Prima Jawa Tengah;

Pada tanggal 26 Desember 2021 menjelang dinihari, secara resmi kami baru menerima 071A/DPP–PRIMA/XII/Tahun 2021 tanggal 20 Desember tentang Pembekuan Kepengurusan DPW Prima Jawa Tengah;
Lanjutnya, Inti dari Pokok permasalahan adalah Surat Keputusan (SK) yang menyatakan pembekuan DPW Prima Jawa Tengah dikarenakan sikap DPW Prima Jawa Tengah yang tidak menghadiri Rapat Pimpinan Nasional I (RAPIMNAS I) yang diselenggarakan pada tanggal 2-5 Desember 2021 di mana DPP Prima menyebut ketidakhadiran DPW Prima Jawa Tengah tersebut sebagai preseden buruk bagi partai.

Baca Juga  Sapu Jagad Dan KPUD Sosialisasikan Pilwakot Semarang

Berkaitan dengan hal itu Pihak DPW Prima Jateng memberikan penjelasan. Ketidakhadiran DPW Prima Jawa Tengah dalam Rapimnas I merupakan keputusan kolektif pengurus dan telah dikomunikasikan sebelumnya ke DPP Prima termasuk kepada panitia penyelenggara, dan merupakan sebuah bentuk sikap serta bentuk kepedulian terhadap partai dengan memberikan peringatan dini (early warning) terhadap ketidakberesan mekanisme organisasi.

loading...

Selain itu sedari awal DPW Prima Jawa Tengah sudah memberikan masukan, saran dan kritik kepada DPP Prima berkaitan dengan program organisasi prioritas agar memfokuskan pada target lolos verifikasi pemilu 2024.

Lebih lanjut, Sejak kepengurusan DPW Prima Jawa Tengah terbentuk melalui Muswil dan kemudian ditetapkan DPP, Pihaknya telah melakukan kerja-kerja politik dan organisasi seperti pemenuhan stuktur di tingkat Kota kabupaten, Kecamatan, kepastian kantor dan pemenuhan KTAnisasi sejumlah 1000 di tiap Kota/Kab meski tanpa dukungan DPP;

Menurutnya ketikdahadiran DPW Prima Jawa Tengah dalam Rapimnas I seharusnya dimaknai sebagai kritik internal tersebut justru direspon secara kekanak-kanakan dan tangan besi menunjukke karakter partai itu sendiri.

Dengan keluarnya SK DPP Prima Jawa Tengah 071A/DPP–PRIMA/XII/Tahun 2021 tanggal 20 Desember tentang Pembekuan Kepengurusan DPW Prima Jawa Tengah, Pihaknya (DPP PRIMA Jateng) menilai, bahwa Pembekuan pengurus DPW Prima Jawa Tengah hasil Muswil oleh DPP Prima menunjukkan arogansi kekuasaan. Dengan berlindung di balik ketidakjelasan mekanisme organisasi yang seharusnya sesuai dengan AD/ART. Jika terdapat perselihan internal maka penyelesaiannya dilakukan melalui Majelis Perselihan bukan dengan menerbitkan SK Pembekuan.

Pihaknya juga beranggapan DPP Prima nyata-nyata anti kritik dan koreksi. Bahkan kritik dan koreksi yang dilakukan kadernya sendiri karena alih mencari akar masalahnya bahkan upaya klarifikasi atau membuka ruang diskusi pun tidak dilakukan sekalipun strukturl di bawah meminta.

Baca Juga  Pilgub DKI Jakarta 2024: Pramono-Rano Unggul dengan 50,07 Persen Suara

Dengan keluarnya SK Pembekuan DPW Prima Jawa Tengah yang diedarkan terlebih dahulu ke DPK bukan kepada yang bersangkutan Pihaknya menganggap DPP Prima tidak memiliki kecakapan berorganisasi dan ketaatan terhadap konstitusi partai. Selain itu DPP Prima juga dianggap tidak memperhatikan aspirasi struktur di bawahnya.

Lanjutnya, DPP Prima nyata-nyata tidak mampu memberikan apresiasi terhadap pengurus di bawahnya, dalam hal ini DPW Prima Jawa Tengah yang dengan segala daya upaya telah berusaha menjalankan sebaiknya-baiknya mandat dari DPP agar terpenuhi kepengurusan di 75% dari seluruh jumlah kota kab di Jawa Tengah karena hingga awal Bulan Deember 2021, DPW Prima Jateng telah berhasil membangun kepengurusan di 20 kota kab (ber SK), dan 5 kota/kab dalam pengkondisian (belum berSK).

Kepengurusan DPK yang turut membubarkan Diri
– DPK Surakarta
– DPK Karanganyar
– DPK Klaten
– DPK Boyolali
– DPK Sukoharjo
– DPK Kendal
– DPK Demak
– DPK Banyumas
– DPK Banjarnegara
– DPK Pekalongan/kodya
– DPK Tegal/kab
Kota/kab persiapan/belum ber SK otomatis berhenti dan turut bubar
– Kolektif Cilacap
– Kolektif Pekalongan Kab
– Kolektif Sragen
– Kolektif Wonogiri
– Kolektif Magelang/kodya
– Kolektif Salatiga

GPG/SLH

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *