Diskon PKB dan BBNKB Jawa Tengah 2025, Ini Rincian dan Cara Dapatnya

SULUH.ID, SEMARANG – Warga Jawa Tengah kini memiliki kesempatan untuk meringankan beban keuangan mereka di awal 2025. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng meluncurkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 5 Januari hingga 3 Maret 2025. Program ini menyasar pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di seluruh Jawa Tengah, memberikan potongan pajak signifikan di tengah tambahan beban perpajakan tahun ini.

Program diskon pajak ini menjadi langkah responsif dari Pemprov Jateng atas perubahan regulasi perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tahun ini, wajib pajak kendaraan dikenakan opsen tambahan pada:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga  Menunda Opsen Pajak: Harapan Baru di Tengah Lesunya Industri Otomotif

Opsen pajak ini dapat mencapai 66 persen dari total PKB dan BBNKB terutang, yang dinilai memberatkan masyarakat. Sebagai bentuk kompensasi, Pemprov Jateng memberikan potongan langsung pada pembayaran pajak kendaraan.

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Bapenda Jateng, berikut rincian potongan pajak yang berlaku:

Potongan pokok PKB sebesar 13,94%.

Potongan pokok BBNKB sebesar 24,70%.

loading...

Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan dan tepat waktu.

Dampak Positif Diskon Pajak bagi Warga Jateng

Meringankan Pengeluaran Keluarga, Potongan pajak ini memberi ruang finansial bagi masyarakat, terutama mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Baca Juga  Langkah Praktis Cek Kepemilikan Kendaraan Lewat Nomor Plat

Meningkatkan Kesadaran Pajak, Insentif ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan tepat waktu.

Menggerakkan Perekonomian Daerah, Dana yang dihemat melalui diskon ini dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Cara Memanfaatkan Diskon Pajak Kendaraan

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, proses pembayaran dapat dilakukan melalui:

Kantor Samsat Terdekat.

Aplikasi dan platform pembayaran online resmi yang dikelola Bapenda Jateng.

Pastikan untuk memeriksa nominal potongan pajak dan tenggat waktu pembayaran melalui informasi resmi Bapenda atau platform yang telah disediakan.

Program ini tidak hanya menjadi solusi untuk mengurangi beban masyarakat, tetapi juga mencerminkan apresiasi Pemprov Jateng terhadap kepatuhan wajib pajak. Gubernur Jawa Tengah berharap, langkah ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dan menjadikan pembayaran pajak kendaraan sebagai budaya yang mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga  Orang Solo Jarang Menekan Klakson Mobil Dibanding Jakarta.

YHW/SLH

Mungkin Anda Menyukai