Biaya Perpanjang SIM Online Januari 2025: Mudah, Cepat, dan Bebas Calo

SULUH.ID, JAKARTA – Kini, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi lebih praktis dan bebas dari peran calo. Prosesnya dapat dilakukan secara online, memungkinkan Anda menyelesaikan semuanya hanya dengan ponsel. Namun, berapa sebenarnya biaya perpanjangan SIM online Januari 2025?

Proses Mudah Perpanjang SIM Online

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara, yang perlu diperpanjang setiap lima tahun. Hal penting yang perlu diingat adalah memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku sudah lewat, Anda tidak bisa memperpanjangnya secara langsung, melainkan harus membuat SIM baru.

Lewat kemajuan teknologi, kini perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Ini menghemat waktu dan tenaga tanpa perlu mengambil cuti kerja atau mengantre di kantor Satpas.

Baca Juga  Pengungkapan 200 Milyar, Kasus Judi Online dan TPPU Hotel Mewah di Semarang

Rincian Biaya Perpanjang SIM Online

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Berikut tarif resmi untuk perpanjangan SIM online pada Januari 2025:

SIM A: Rp 80.000

loading...

SIM A Umum: Rp 80.000

SIM BI: Rp 80.000

SIM BI Umum: Rp 80.000

SIM BII: Rp 80.000

SIM BII Umum: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM CI: Rp 75.000

SIM CII: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM DI: Rp 30.000

Selain biaya utama tersebut, ada tambahan biaya yang perlu dipertimbangkan, yaitu:

Biaya layanan aplikasi: Rp 10.000

Tes psikologi: Rp 37.500

Tes kesehatan: Terintegrasi melalui e-Rikkes SIM

Biaya pengiriman: Mulai dari Rp 20.000 (tergantung wilayah dan jenis layanan pengiriman)

Baca Juga  Kasus Penipuan Rp 900 Juta: Briptu WT, Oknum Polres Pemalang, Resmi Dipecat

Sebagai contoh, total biaya untuk perpanjangan SIM A dengan layanan pengiriman ekspres mencapai sekitar Rp 159.001. Sedangkan untuk SIM C, biayanya sekitar Rp 154.001. Biaya ini dapat sedikit berbeda tergantung wilayah pengiriman.

Syarat Perpanjang SIM Online

Untuk memperpanjang SIM secara online, pastikan Anda memenuhi beberapa dokumen berikut:

Foto fisik e-KTP

Foto fisik SIM yang masih berlaku

Foto tanda tangan di atas kertas putih

Pas foto dengan latar belakang biru (resolusi 480×640 pixel)

Pastikan dalam pas foto:

Tidak mengenakan kacamata.

Hijab tidak berwarna biru.

Tidak memakai penutup kepala seperti topi atau peci.

Wajah menghadap kamera secara langsung.

Langkah Mudah Perpanjang SIM Online

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel.

Baca Juga  Diskon PKB dan BBNKB Jawa Tengah 2025, Ini Rincian dan Cara Dapatnya

Daftar dan unggah dokumen yang diminta.

Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang.

Selesaikan tes kesehatan dan psikologi melalui e-Rikkes.

Bayar sesuai nominal yang ditentukan.

SIM akan dikirim ke alamat Anda sesuai metode pengiriman yang dipilih.

Proses ini memastikan Anda bebas dari risiko calo dan mendapatkan tarif transparan. Dengan langkah sederhana ini, memperpanjang SIM kini tak lagi memakan waktu dan biaya ekstra.

HEND/SLH

Mungkin Anda Menyukai