Industri otomotif Indonesia menghadapi tantangan berat dengan penurunan penjualan dan ancaman opsen pajak. Penundaan kebijakan oleh 25 provinsi menjadi sinyal positif, namun tantangan baru menanti di tahun 2025
SULUH.ID, Semarang – Penundaan penerapan opsen pajak oleh 25 pemerintah provinsi menjadi angin segar bagi industri otomotif nasional yang tengah menghadapi tantangan berat.
Kebijakan ini dianggap krusial untuk menghindari penurunan lebih lanjut pada sektor yang sudah mengalami kontraksi hingga 16,2% sepanjang 2024.
Menurut Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikhawatirkan memperburuk kondisi pasar. Bahkan, penjualan mobil diperkirakan terus merosot apabila kebijakan tersebut diberlakukan penuh pada tahun 2025.
Langkah Proaktif Pemprov Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur menjadi pionir dalam menunda implementasi opsen pajak.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebelum pemerintah pusat mengeluarkan arahan resmi.
“Melalui Pergub, Pemprov Jatim bersama DPRD telah sepakat untuk tidak menaikkan pajak kendaraan. Ini langkah strategis yang memberi sinyal positif bagi pasar,” ujarnya.
Selain Jawa Timur, provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Barat, Bali, Kepulauan Riau, dan beberapa wilayah di Sumatera, Kalimantan, serta Sulawesi juga mengambil langkah serupa.
Kontraksi Penjualan Mobil, Tren Suram
Penjualan mobil nasional mengalami penurunan signifikan pada 2024. Berdasarkan data Gaikindo, wholesales dari pabrikan ke diler hanya mencapai 865.723 unit, turun 13,9% dibanding 2023 yang mencatat angka 1.005.802 unit.
Sementara itu, retail sales dari diler ke konsumen merosot 10,9%, dari 998.059 unit menjadi 889.680 unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Setia Darta, menyebut bahwa tantangan sektor otomotif semakin kompleks.
“Relaksasi opsen pajak diharapkan dapat menjaga daya saing industri di tengah tekanan daya beli masyarakat yang menurun,” katanya dalam diskusi Forum Wartawan Industri, Selasa (14/1/2024).
Tantangan 2025: Kenaikan PPN dan Suku Bunga
Selain opsen pajak, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan suku bunga kredit kendaraan bermotor menjadi ancaman baru bagi industri otomotif. Menurut Kemenperin, situasi ini berpotensi membawa kembali pasar ke kondisi yang mirip dengan masa pandemi, di mana penjualan sangat rendah dan pemulihan berlangsung lambat.
Kukuh Kumara menegaskan, “Jika opsen diberlakukan sepenuhnya, industri berisiko tidak mampu bangkit dalam waktu dekat.”
Harapan di Tengah Kelesuan
Dengan penundaan opsen di 25 provinsi, ada harapan bahwa pasar otomotif dapat kembali stabil dalam waktu dekat. Kebijakan ini juga memberi waktu bagi pelaku industri untuk beradaptasi dengan kebijakan fiskal dan pasar yang terus berubah.
Namun, pemerintah dan pelaku usaha perlu terus bersinergi untuk menciptakan kebijakan yang berimbang. Relaksasi pajak, insentif pembelian, hingga program pemulihan daya beli masyarakat harus menjadi prioritas agar industri otomotif kembali berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional.
Industri Otomotif, Opsen Pajak, Penjualan Mobil, Kebijakan Ekonomi, Dampak Pajak, Gaikindo, Kemenperin, Relaksasi Pajak, Daya Beli Masyarakat, Kebijakan Fiskal,