BPJS Kesehatan: Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung dan Solusinya

BPJS Kesehatan membantu masyarakat mengakses layanan medis, tetapi tidak semua penyakit ditanggung. Simak daftar layanan yang tidak dicover BPJS.

SULUH.ID, SemarangBPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan sosial yang sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau. 

Dengan membayar iuran bulanan yang disesuaikan berdasarkan kelas layanan, masyarakat dapat mengakses berbagai jenis perawatan medis, mulai dari pengobatan rawat jalan hingga operasi besar.

Namun, meskipun BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat, tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan ditanggung oleh program ini. Ada beberapa batasan yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemahaman tentang batasan ini penting agar masyarakat tidak salah paham dalam menggunakan layanan BPJS.

Tarif dan Kelas BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan saat ini memiliki tiga kelas dengan tarif berbeda:

Kelas 1: Rp150 ribu per bulan per orang

loading...

Kelas 2: Rp100 ribu per bulan per orang

Kelas 3: Rp35 ribu per bulan per orang

Setiap kelas memiliki perbedaan pada fasilitas rawat inap yang didapatkan. Namun, layanan medis dasar yang diterima peserta tetap sama, baik itu kelas 1, 2, maupun 3.

Baca Juga  Gula Semut, Kurangi Resiko Diabetes dan Jaga Kadar Kolesterol

Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung berbagai layanan kesehatan dasar yang mencakup:

Pemeriksaan rawat jalan di puskesmas atau rumah sakit.

Perawatan inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Operasi dan tindakan medis lainnya.

Terapi tertentu seperti fisioterapi.

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun banyak layanan yang ditanggung, ada beberapa penyakit dan jenis perawatan yang tidak dicover oleh BPJS. Berikut adalah daftar lengkapnya:

Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa Contoh: flu burung atau wabah lainnya yang ditetapkan sebagai kejadian luar biasa.

Perawatan estetika atau kecantikan Termasuk operasi plastik yang bukan bertujuan medis, seperti operasi hidung atau perbaikan bentuk wajah.

Perataan gigi (behel) BPJS tidak menanggung pemasangan behel untuk alasan estetika.

Penyakit akibat tindak pidana Termasuk penyakit atau cedera akibat penganiayaan dan kekerasan seksual.

Penyakit akibat menyakiti diri sendiri atau konsumsi zat terlarang BPJS tidak menanggung perawatan bagi peserta yang sengaja melukai diri sendiri, mencoba bunuh diri, atau kecanduan alkohol dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga  Benarkah Kopi dengan Lemon Bisa Menurunkan Berat Badan? Ini Faktanya

Pengobatan mandul atau infertilitas Layanan terkait program kehamilan seperti inseminasi buatan dan bayi tabung juga tidak ditanggung.

Cedera akibat tawuran atau perkelahian Cedera akibat kejadian yang seharusnya dapat dicegah tidak ditanggung oleh BPJS.

Pelayanan kesehatan di luar negeri Jika peserta mengalami sakit atau cedera saat berada di luar negeri, BPJS tidak memberikan tanggungan.

Pengobatan eksperimental dan komplementer Termasuk pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif secara ilmiah.

Alat kontrasepsi dan perbekalan rumah tangga BPJS tidak menanggung biaya pembelian alat kontrasepsi serta perbekalan kesehatan rumah tangga seperti obat nyamuk atau antiseptik.

Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kecuali dalam kondisi darurat, BPJS hanya menanggung perawatan di fasilitas kesehatan yang menjadi mitranya.

Pelayanan akibat kecelakaan kerja dan lalu lintas Cedera akibat kecelakaan kerja akan ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja dari pemberi kerja. Sementara, cedera akibat kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas tertentu.

Baca Juga  Jeruk Lemon Dehidrasi, Manfaat dan Cara Proses Produksinya

Pelayanan khusus untuk TNI, Polri, dan bakti sosial BPJS tidak menanggung layanan kesehatan khusus yang berkaitan dengan tugas TNI, Polri, maupun kegiatan bakti sosial.

Pelayanan yang ditanggung program lain Jika suatu layanan sudah dijamin oleh program kesehatan lain, BPJS tidak akan memberikan tanggungan tambahan.

BPJS Kesehatan merupakan solusi jitu bagi masyarakat dalam mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau. Meski begitu, penting bagi peserta untuk memahami batasan layanan yang ditanggung. 

Dengan begitu, mereka dapat mengantisipasi kebutuhan kesehatan yang tidak dicover oleh BPJS dan mencari alternatif pembiayaan lainnya.

YHW/SLH

Mungkin Anda Menyukai