DJP Minta Maaf atas Kendala Coretax, Ini Langkah-Langkah Perbaikan yang Dilakukan

DJP menyampaikan permohonan maaf atas kendala pada sistem Coretax dan menjamin tidak ada sanksi administrasi untuk wajib pajak selama masa transisi.

SULUH.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala teknis yang dialami dalam penggunaan fitur layanan aplikasi Coretax. 

Sistem yang baru diterapkan ini sempat menimbulkan sejumlah gangguan, mulai dari kesulitan dalam membuat faktur pajak hingga keterlambatan administrasi perpajakan. 

DJP menegaskan komitmennya untuk segera memperbaiki sistem agar layanan dapat berjalan optimal.

“Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan wajib pajak akibat kendala ini dan terus melakukan berbagai perbaikan agar layanan dapat kembali normal,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (10/1/2025).

DJP telah melakukan sejumlah langkah untuk mengatasi masalah pada aplikasi Coretax, antara lain:

Memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth guna mengurangi beban server dan mempercepat akses layanan.

loading...
Baca Juga  Cangkang Berhasil Ditemukan, Yakin CVR SJ-182 Segera Ditemukan

Penunjukan penanggung jawab perusahaan dan PIC untuk memudahkan pembuatan faktur pajak.

*Peningkatan kapasitas pengiriman faktur pajak dalam format .xml hingga 100 faktur per sekali pengiriman, guna mempercepat proses administrasi.

Pembaruan fitur pendaftaran, termasuk pengaturan ulang kata sandi, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta penerapan sistem otorisasi dengan teknologi face recognition.

Penyempurnaan layanan pembayaran, seperti pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan pajak.

Peningkatan layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) agar lebih cepat dan mudah diakses.

Hasil dari langkah-langkah perbaikan ini mulai terlihat. Per 9 Januari 2025, sebanyak 126.590 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat elektronik, yang menjadi syarat utama dalam pembuatan faktur pajak elektronik. Selain itu, 34.401 wajib pajak telah sukses membuat total 845.514 faktur, dengan 236.221 faktur di antaranya berhasil divalidasi.

Baca Juga  Presiden Prabowo Resmikan Proyek Energi Berkelanjutan di 18 Provinsi

Dengan hasil ini, DJP berharap dapat memulihkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan elektronik yang diimplementasikan.

DJP juga memberikan jaminan kepada wajib pajak terkait sanksi administrasi selama masa transisi ke sistem baru. Menurut Dwi Astuti, tidak akan ada beban tambahan yang dikenakan kepada wajib pajak atas keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak yang disebabkan oleh kendala teknis sistem Coretax.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk tetap tenang. Tidak perlu khawatir mengenai sanksi administrasi atas keterlambatan yang terjadi selama masa transisi ini,” jelas Dwi.

Dwi juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak atas kerja sama dan kesabaran mereka dalam menghadapi kendala ini. 

Pihak DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki dan mengembangkan sistem informasi perpajakan yang lebih baik demi kemudahan wajib pajak di masa mendatang.

Sebagai bagian dari transparansi, DJP menyediakan laman FAQ di situs resmi www.pajak.go.id serta layanan Kring Pajak di nomor 1500 200 bagi wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut.

Baca Juga  BMKG Ungkap Proyeksi Akhir Musim Hujan 2025, Waspada Cuaca Ekstrem

Kendala teknis yang dialami DJP dalam penerapan sistem Coretax menjadi tantangan besar bagi lembaga tersebut dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. 

Meski sempat menimbulkan keluhan, langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan menunjukkan keseriusan DJP dalam menangani masalah ini. Keberhasilan memperbaiki sistem diharapkan dapat mempercepat digitalisasi perpajakan yang lebih efisien dan akuntabel.

YHW/SLH