Hiruk-Pikuk Covid-19, Pembatasan Berujung Peniadaan Kegiatan Masyarakat

Mahasiswa KKN TIM II Undip 2021 Berikan Edukasi dan implementasi Terkait UU No.19/2016 Tentang ITE, “7 Instruksi Ganjar, dan Instruksi Walikota Semarang Sesuai dengan Peraturan Walikota No.1/2021

SULUH.ID, SEMARANGPandemi Covid-19 saat ini menjadi momok yang menakutkan bagi Masyarakat Indonesia. Hal tersebut dikarenakan jumlah masyarakat yang terdampak Covid-19 jumlahnya bertambah 47.791 menjadi 3.287.727 kasus, diantaranya Pasien sembuh bertambah 43.856 menjadi 2.640.676 orang, Pasien meninggal bertambah 1.824 menjadi 88.659 orang, Kamis (29/7/2021).

Hal tersebut membuat semua sektor kehidupan masyarakat dirugikan, belum lagi negara selaku penjamin kehidupan sosial belum melaksanakan kewajiban tersebut dengan optimal, sesuai dengan pasal 28 B UUD NRI 1945.

Salah satu faktor tingginya angka kematian yang diakibatkan oleh Covid-19 adalah kurang tertibnya masyarakat menjalankan arahan-arahan yang diberikan oleh Tenaga Medis dan Para Pemangku Kebijakan terkait. Hal tersebut dikarenakan tingginya rasa ketidakpercayaan akan hadirnya Covid-19, serta dampak bahaya yang dapat ditimbulkannya. Pernyataan tersebut dapat dipertegas dengan beredarnya hoax, atau dapat disebut sebagai disinformasi di tengah Masyarakat Indonesia.

Baca Juga  Kecelakaan Maut Matic Rem Blong, Renggut Seorang Bayi

Menurut UU No. 11/2008 Tentang ITE, definisi hoax atau berita bohong adalah berita informasi palsu, atau fakta yang dipelintir, atau direkayasa lalu sengaja disamarkan layaknya kebenaran.

Menurut Dewan Pers, salah satu ciri dari informasi palsu/hoax adalah “mengakibatkan kecemasan, kebencian, dan permusuhan”. Data/statistic menjabarkan bahwa saluran penyebaran hoax paling besar terjadi dalam dunia maya, atau dapat dikatakan penyebaran hoax terbesar melalui sosial media yaitu 92,40%. (sumber :penjelasan dewan pers dan pendalaman daripada UU No.11/2008 Tentang ITE).

Mengetahui kondisi yang begitu signifikan/genting tersebut, Aditya Fauzi Indarto, salah satu Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro 2021 melakukan aksi turun ke Masyarakat Srondol Wetan guna memberikan edukasi sekaligus langkah preventif guna menekan informasi-informasi palsu/hoax yang beredar dimasyarakat khususnya daerah RW 12 Srondol Wetan.

loading...
Baca Juga  Kemenperin Kembangkan Baterai dan Stasiun Pengisian, Terwujudnya Energi Bersih

Sasaran dari kegiatan ini adalah masyarakat-masyarakat yang ‘menggampangkan’ adanya Virus Covid-19 dan masyarakat yang bekerja di sektor lapangan, yang tidak menghiraukan, bahkan tidak peduli mengenai Covid-19 ini. Ditambah dengan adanya varian baru dari virus ini, membuat angka penyebaran sekaligus dampak yang dapat ditimbulkan lebih membahayakan dari sebelumnya.

Dengan adanya kebijakan PPKM atau lebih dikenal dengan ‘pembatasan’ yang berimplikasi pada kebijakan ‘social distancing’ ini tentu merugikan banyak masyarakat, apalagi pemerintah belum optimal dalam memberikan bantuan secara merata. Peraturan Walikota Semarang No.1/2021 dan instruksi dari Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah yang dikenal dengan ‘7 Instruksi Ganjar’ ini merupakan dua kebijakan yang dapat menjadi alternatif untuk mengurus sektor perekonomian masyarakat, khususnya yang ada di Kota Semarang.

Edukasi yang diberikan yaitu mengacu pada pasal 12 angka (5) Peraturan Walikota Semarang No.1/2021 yang dimana sektor UMKM ditengah kondisi pandemik pun tetap masih bisa melaksanakan kegiatan perekonomian dengan ‘layak, sehingga stabilitas perekonomian yang hadir pun sama-sama dapat terjaga. Definisi layak yang dimaksud disini adalah tidak menghancurkan anggaran/pendapatan yang seharusnya pedagang terima.

Baca Juga  PengProv PERBASI Jateng Ikut Sukseskan Program SIBENING Di Tawangsari

Meskipun dalam kondisi diberlakukannya PPKM, Kegiatan edukasi berjalan maksimal dengan sistem door to door kepada Masyarakat Srondol Wetan yang tidak taat kepada arahan-arahan yang sudah ditetapkan kepada pihak Kelurahan Srondol Wetan. Kegiatan edukasi ini sebagai bentuk implementasi dari pasal 28 ayat (1) dan pasal 45 ayat (1) UU No.11/2008 Tentang ITE sebagai bentuk penertiban dan penyadaran akan sanksi tegas yang dapat diakibatkan dengan adanya penyebaran informasi-informasi palsu/hoax.

Penulis : Aditya Fauzi Indarto- Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *