Sertifikat Vaksin Covid -19 Syarat Layanan Adminduk ?

SULUH.ID, JAKARTA – Beredar kabar yang menyatakan pengurusan Administrasi Kependudukan harus menyertakan Sertifikat Vaksin Covid-19 yang belum jelas kebanarannya membuat resah masyarakat. Bahkan banyak meme dan video sindiran yang menyalahkan pemerintah terkait kebijakan tersebut. Benarkah layanan adminduk harus menyertakan Sertifikat Vaksin Covid-19?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, memastikan pengurusan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Menurut Zudan, penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Zudan seperti dilansir laman
kemendagri.go.id, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga  Istirahat 5 Tahun, Sholihin DPRD Kendal Dapil 5 Mencalonkan Lagi Partai Demokrat

Apalagi, saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau ‘herd immunity’.

“Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksi sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya” ujar Zudan.

Baca Juga  Bocah Cilik Naik Motor Ngebut, Hancur Nabrak Tiang Listrik

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk.

loading...

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” kata Zudan.

PBIP/SLH

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *