SULUH.ID, SEMARANG – Joe Biden, pesaing Donald Trump dalam pemilihan presiden Amerika Serikat tersebut, kini dinyatakan sah menjadi Presiden Amerika Serikat. Biden dinyatakan sah setelah US Electoral College atau lembaga elektoral Amerikat resmi mengakui kemenangan Joe Biden seperti dilansir dari Chanel News Asia, Rabu (16/12/2020).
Berdasarkan hasil pemungutan suara Pilpres AS pada November, Biden memperoleh 306 suara. Angka tersebut lebih tinggi dibanding Trump yang hanya meraih 232 suara.
Pengakuan Electoral College tersebut dianggap sangat penting di tengah klaim Trump yang tidak berdasar terkait penipuan dalam penghitungan suara.
Resmi terpilih, Biden akan menghadapi tugas menantang untuk memerangi pandemik, menghidupkan ekonomi AS, dan membangun kembali hubungan yang rusak dengan sejumlah sekutu.
Di bawah sistem yang rumit yang berlaku sejak tahun 1780-an, seorang kandidat ditetapkan menjadi Presiden AS bukan dengan memenangkan mayoritas suara populer tetapi melalui sistem Electoral College. Sistem tersebut membagikan suara elektoral ke 50 negara bagian berdasarkan ukuran populasi mereka.
Para pemilih atau yang disebut electors biasanya adalah loyalis partai yang mewakili kandidat yang menang di negara bagian mereka, dengan pengecualian Maine dan Nebraska.
Bulan lalu, Trump mengatakan bahwa dia akan meninggalkan Gedung Putih jika Electoral College mengumumkan kemenangan Biden secara resmi. Namun, sejak itu Trump berulang kali mengklaim bahwa Pilpres 2020 dinodai kecurangan.
KBRN/SLH