Ngeprank Untuk Konten Bisa Dipidana

SULUH.ID, SEMARANG – Maraknya Prank untuk mengisi konten Youtube sudah menjadi hal yang biasa dilakukan para youtuber untuk menarik pengunjung dan subscribe. Berbagai macam trik yang dilakukan youtuber dari yang sekedar lucu-lucuan hingga ke pelecehan dan aksi-aksi yang membahayakan.

Ngeprank dan aksi-aksi iseng lainya dalam Draft RUU KUHP bisa dikenakan sangsi sosial hingga pidana. Hal tersebut menjadi sorotan masyarakat karena tindakan ngeprank dalam draft tersebut dapat dikenakan denda hingga Rp10 juta.

Seperti dikutip dalam draft RUU KUHP, Selasa (8/6/2021), ancaman bagi pelaku prank dan tindakan-tindakan iseng diatur dalam Pasal 335. yang berbunyi:

“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal dalam draf RUU KUHP.

Baca Juga  Generasi Emas bersama Warga Johar Baru Rayakan HUT RI Ke-76

Selanjutnya, dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan, ancaman denda kategori II maksimal Rp10 juta.

Tidak hanya ngeprank, yang masuk delik ini adalah mencoret-coret tembok di jalan umum.

Bagi orang yang merasa tidak terima diprank, bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan.

loading...

Pasal 439 RUU KUHP berbunyi:

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga  Di Duga Tak Berijin, Galian C Desa Karangjati, Kalijambe, Sragen

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

HEND/SLH

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *