SULUH.ID, MAJALENGKA – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat melakukan operasi yustisi dengan menerapkan denda kepada pelanggar protokol kesehatan. Denda yang dikumpulkan selama operasi mencapai ratusan juta rupiah.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari) Majalengka, Faisal Amin mengungkapkan, nominal tersebut didapatkan dari sanksi denda sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 49 perkara selama sepekan dari Operasi Yustisi yang dilakukan petugas gabungan sejak tanggal 6 hingga 12 Juli 2021.
Menurutnya, di kutib darai KBRN, berdasarkan data rekapitulasi hasil putusan hakim sidang Tipiring sanksi denda bagi pelanggar prokes sesuai pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021, hingga saat ini, telah tercatat denda sebanyak Rp108.100.000.
“Nominal tersebut yang sudah masuk ke kas Negara, yaitu hasil sidang Tipiring operasi yustisi sejak tanggal 6 hingga 12 Juli 2021,” ungkap Faisal, Selasa (13/7/2021).
Hingga saat ini, pihaknya bersama instansi terkait yang masuk dalam tim Satgas Yustisi terus turun ke lapangan menggencarkan operasi pendisiplinan dan akan terus digalakkan selama penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 mendatang.
“Oleh karena itu, kami berharap masyarakat tetap disiplin dan mentaati prokes 5M,” harapnya.
CLST/SLH