Pengacara Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan ratusan sertifikat tanah laut Tangerang. Berikut kronologinya
SULUH.ID, Tangerang,, Penerbitan ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang tengah menjadi sorotan publik setelah laporan dugaan korupsi resmi dilayangkan oleh pengacara Boyamin Saiman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (23 Januari 2025). Sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2022-2023 ini memunculkan pertanyaan besar terkait keabsahan dan prosedur hukum yang mendasarinya.
Menurut Boyamin, ratusan sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan dari dua Menteri ATR/BPN dalam dua periode berbeda. Namun, ia memastikan bahwa penerbitan ini tidak terjadi di era Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN yang menjabat setelahnya.
“Bentuknya adalah Surat Keputusan Menteri yang menjadi dasar penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM),” ungkap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1).
Rincian Sertifikat yang Diterbitkan
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian ATR/BPN, sebanyak 263 bidang tanah telah disertifikasi di wilayah pagar laut Tangerang. Rinciannya meliputi:
234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur
20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa
9 bidang SHGB atas nama perseorangan
17 bidang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Boyamin menjelaskan bahwa laporan ke KPK menyertakan dugaan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan data Girik, Leter C/D, atau Warkah pada level desa, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada indikasi kuat bahwa data-data ini dimanipulasi untuk mendukung penerbitan sertifikat yang cacat secara formil maupun materiil,” ujarnya.
Reaksi Para Pihak
Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN periode 2022-2024, mengklaim bahwa ia tidak mengetahui penerbitan sertifikat tersebut selama masa jabatannya.
“Saya baru mengetahui hal ini dari pemberitaan media,” ujar Hadi.
Sementara itu, Nusron Wahid yang saat ini menjabat sebagai Menteri ATR/BPN telah mengambil langkah tegas dengan membatalkan seluruh SHGB dan SHM terkait. Ia menegaskan bahwa wilayah pagar laut Tangerang berada di bawah garis pantai dan tidak boleh dimiliki sebagai properti pribadi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Mengingat sebagian besar sertifikat ini baru diterbitkan dalam kurun waktu kurang dari lima tahun, Boyamin meyakini bahwa SHGB dan SHM tersebut dapat dicabut secara otomatis berdasarkan hukum.
KPK kini dihadapkan pada tugas besar untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini, termasuk mengidentifikasi para pihak yang terlibat, mulai dari level desa hingga pejabat di BPN.
“Ini adalah masalah yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pertanahan di Indonesia,” tegas Boyamin.
Kasus ini membuka mata publik akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan sertifikat tanah. KPK diharapkan dapat bertindak cepat untuk memastikan pelaku yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi tegas, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan nasional.
HEND/SLH
Korupsi, Sertifikat Tanah, Laut Tangerang, KPK, Penerbitan SHM, HGB, Boyamin Saiman, ATR/BPN, Nusron Wahid, Hadi Tjahjanto,