Google didenda Rp 202,5 miliar oleh KPPU karena sistem pembayaran Google Play Billing yang dianggap memonopoli pasar aplikasi.
SULUH.ID, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda senilai Rp 202,5 miliar kepada Google atas praktik monopoli yang dilakukan melalui platform Google Play Store.
Dalam keputusan yang dibacakan pada 22 Januari 2025, KPPU mengungkapkan bahwa raksasa teknologi ini mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System (GPB System) dengan tarif layanan 15-30%.
Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan besar tentang dominasi Google dalam ekosistem aplikasi, dampak pada pengembang lokal, serta bagaimana kebijakan ini memengaruhi pasar aplikasi di Indonesia.
KPPU mengungkapkan bahwa kebijakan Google membatasi opsi metode pembayaran bagi konsumen dan pengembang aplikasi. Hal ini menyebabkan kenaikan harga aplikasi hingga 30%, berimbas pada penurunan pengguna serta menurunkan pendapatan pengembang.
Tidak hanya itu, Google juga memberikan sanksi berat kepada pengembang yang tidak mematuhi kebijakan tersebut, seperti penghapusan aplikasi dari Google Play Store atau pelarangan pembaruan aplikasi.
Menurut KPPU, tindakan ini bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. Selain itu, Google juga dinyatakan melanggar Pasal 19 dan Pasal 25 ayat (1) terkait pembatasan peluang usaha bagi pesaing.
Para pengembang aplikasi di Indonesia menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka menghadapi tantangan besar untuk menyesuaikan antarmuka dan pengalaman pengguna (UI/UX) aplikasi mereka agar sesuai dengan aturan GPB System.
Kompleksitas ini membuat banyak pengembang kesulitan mempertahankan daya saing di pasar aplikasi yang sudah kompetitif.
Selain itu, beberapa pengembang harus menarik aplikasi mereka dari Google Play Store karena tidak sanggup memenuhi persyaratan Google. Hal ini menciptakan risiko penurunan inovasi di sektor teknologi lokal.
Google menyatakan tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan berencana mengajukan banding. Dalam pernyataannya, Google mengklaim kebijakan GPB System justru membawa dampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia.
“Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif, dengan menciptakan lingkungan yang sehat dan kompetitif melalui penyediaan platform yang aman dan keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem pembayaran User Choice Billing,” jelas perwakilan Google.
Raksasa teknologi ini juga menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan KPPU dan pihak terkait selama proses banding berlangsung.
Sebagai bagian dari putusan, KPPU tidak hanya menjatuhkan denda, tetapi juga memerintahkan Google untuk mengubah kebijakan mereka. Salah satu langkah yang diwajibkan adalah memberi kesempatan kepada pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5% selama setahun.
Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk memberikan ruang lebih besar bagi pengembang lokal sekaligus menciptakan kompetisi yang lebih sehat di industri aplikasi.
Keputusan KPPU terhadap Google menjadi momen penting dalam pengawasan persaingan usaha di era digital. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya regulasi untuk mencegah dominasi perusahaan besar yang berpotensi mematikan inovasi lokal.
Meski Google mengajukan banding, keputusan ini telah membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana memastikan ekosistem aplikasi yang adil bagi semua pihak, mulai dari pengembang kecil hingga konsumen.
HEND/SLH