Mekanisme baru pendidikan Indonesia segera hadir. Istilah ujian dan zonasi dihapus. Simak rencana kebijakan terbaru dari Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
SULUH.ID, Jakarta – Pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sedang menuju fase baru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan akan menghapus istilah “ujian” dan “zonasi” dari sistem pendidikan.
Keputusan ini dipandang sebagai langkah besar dalam upaya reformasi pendidikan di Indonesia.
Perubahan Fundamental, Ujian dan Zonasi Dihapus
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme baru untuk menggantikan istilah ujian dan zonasi.
“Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, konsep baru yang menggantikan ujian telah rampung dan tinggal menunggu waktu pengumuman. Hal serupa juga berlaku pada sistem zonasi, yang selama ini menjadi dasar penentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar,” tambahnya.
Mengapa Ujian dan Zonasi Diubah?
Sistem ujian dan zonasi telah lama menjadi bagian integral dalam pendidikan Indonesia. Namun, keduanya juga menjadi subjek kontroversi, terutama terkait keadilan, aksesibilitas, dan efektivitas dalam mengukur kualitas pendidikan.
Kritik terhadap Ujian Nasional (UN): Ujian nasional selama bertahun-tahun dianggap terlalu menitikberatkan pada capaian akademis siswa, tanpa mempertimbangkan keunikan potensi mereka. Tekanan ujian ini sering kali memunculkan praktik belajar yang hanya berorientasi pada nilai, bukan pemahaman mendalam.
Kritik terhadap Zonasi: Sistem zonasi, yang bertujuan untuk mendekatkan siswa dengan sekolah terdekat, sering dianggap tidak adil bagi siswa di daerah dengan fasilitas pendidikan yang terbatas. Zonasi juga kerap menimbulkan protes dari orang tua yang merasa sistem ini membatasi pilihan sekolah anak mereka.
Mekanisme Baru Menanti Pengumuman Resmi
Abdul Mu’ti memastikan bahwa mekanisme baru sudah melalui proses kajian mendalam.
“Jadi nanti akan kami sampaikan, setelah peraturan mengenai PPDB nanti keluar. Mudah-mudahan tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri,” jelasnya.
Keputusan final mengenai mekanisme ini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Sudah kami serahkan hasil kajian Kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab (Sekretaris Kabinet), sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijaksanaan Bapak Presiden,” tuturnya.
Reaksi Publik dan Tantangan ke Depan
Rencana penghapusan ujian dan zonasi mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk pendidik, orang tua, dan pemerhati pendidikan.
Banyak yang optimis terhadap perubahan ini, tetapi ada pula yang khawatir tentang kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk mengimplementasikan kebijakan baru.
Di sisi lain, Abdul Mu’ti belum memberikan rincian lebih lanjut tentang bentuk dan tujuan mekanisme pengganti tersebut. Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan publik, terutama mengenai bagaimana pemerintah akan menjamin keadilan akses pendidikan tanpa sistem zonasi dan memastikan kualitas pendidikan tanpa ujian.
Reformasi pendidikan ini menunjukkan keberanian pemerintah dalam merombak sistem yang selama ini digunakan. Namun, perubahan besar ini memerlukan komunikasi yang transparan, persiapan yang matang, serta koordinasi yang baik antara pusat dan daerah.
Masyarakat kini menunggu pengumuman resmi pemerintah tentang mekanisme baru ini. Apakah kebijakan ini mampu menjawab tantangan pendidikan di Indonesia? Hanya waktu yang akan menjawabnya.
HEND/SLH