Panduan Lengkap Cara Daftar DTKS untuk Dapatkan Bantuan Sosial 2025

Ingin mendapatkan bantuan sosial tahun 2025? Pastikan Anda terdaftar dalam DTKS. Simak cara daftar DTKS secara online dan offli

SULUH.ID, Semarang – Dalam upaya memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data utama. 

Sebagai salah satu instrumen untuk mencapai keadilan sosial, DTKS berfungsi untuk menentukan siapa yang berhak menerima berbagai program bantuan, dari bantuan pangan hingga subsidi lainnya. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam DTKS. Artikel ini akan mengupas cara-cara yang dapat dilakukan untuk mendaftar ke DTKS baik secara online maupun offline agar masyarakat dapat memperoleh bantuan sosial pada tahun 2025.

Pentingnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

DTKS adalah sistem data yang dikelola oleh Kemensos untuk mendata masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial. Data yang tercatat dalam DTKS mencakup informasi mengenai kondisi sosial, ekonomi, serta kebutuhan spesifik masyarakat yang membutuhkan intervensi dari berbagai program pemerintah. 

Untuk itu, DTKS haruslah diperbaharui secara berkala agar tetap akurat dan mencerminkan keadaan masyarakat yang membutuhkan.

loading...

Cara Daftar DTKS Secara Online

Pendaftaran DTKS kini semakin mudah dilakukan berkat kemajuan teknologi, dengan pilihan pendaftaran secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh Kemensos. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar DTKS secara online:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store. Aplikasi ini dirancang khusus untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftar dan memantau status bantuan sosial yang mereka ajukan.

Baca Juga  Dugaan Mafia Tanah di Balik Pagar Laut Tangerang, Proyek PIK-2 Disorot

2. Buat Akun Baru

Setelah mengunduh aplikasi, buka aplikasi tersebut dan pilih opsi “Buat Akun Baru”. Anda akan diminta untuk mengisi data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), serta nama lengkap.

3. Unggah Dokumen Penting

Untuk memastikan bahwa data yang diinput valid, Anda perlu mengunggah foto KTP dan foto diri (swafoto) yang memegang KTP. Kedua dokumen ini penting untuk memverifikasi identitas Anda.

4. Verifikasi Akun

Setelah pengisian data, Kemensos akan mengirimkan email untuk melakukan verifikasi akun. Pastikan Anda membuka email tersebut dan mengikuti petunjuk untuk mengaktifkan akun. Verifikasi ini penting untuk menghindari masalah di tahap selanjutnya.

5. Akses Menu “Daftar Usulan”

Setelah akun berhasil diverifikasi, masuklah ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”. Di sini, Anda akan diminta untuk mengisi data diri lebih lanjut serta memilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, misalnya bantuan pangan atau bantuan langsung tunai.

6. Verifikasi dan Validasi Data

Setelah data diisi, Kemensos akan melakukan verifikasi data yang telah dimasukkan untuk memastikan kelayakan Anda sebagai penerima bantuan sosial. Proses verifikasi ini bisa memakan waktu tergantung dari kompleksitas data yang diajukan.

Cara Daftar DTKS Secara Offline

Bagi masyarakat yang tidak familiar dengan teknologi atau lebih memilih pendaftaran langsung, pendaftaran DTKS juga dapat dilakukan secara offline. Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan:

Baca Juga  Luhut Menegaskan, Selama Pandemi PPKM Jalan Terus

1. Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor desa atau kelurahan tempat Anda tinggal. Pastikan membawa KTP dan KK sebagai dokumen pendukung yang diperlukan untuk pendaftaran.

2. Musyawarah Penentuan Penerima

Pihak desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk menentukan siapa saja yang layak terdaftar dalam DTKS. Musyawarah ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah adil dan tepat sasaran, serta sesuai dengan data dan kondisi yang ada di masyarakat.

3. Berita Acara Ditandatangani Kepala Desa

Setelah musyawarah, kepala desa bersama perangkat desa akan menandatangani berita acara yang berisi daftar calon penerima bantuan. Berita acara ini menjadi dasar untuk melanjutkan proses verifikasi ke tingkat yang lebih tinggi.

4. Verifikasi oleh Dinas Sosial

Data yang telah disetujui di tingkat desa akan dilanjutkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut. Petugas Dinas Sosial akan melakukan kunjungan ke rumah calon penerima bantuan untuk memastikan kebenaran dan kelayakan data yang dimasukkan.

5. Penginputan Data ke Sistem SIKS

Setelah verifikasi selesai, operator desa atau kecamatan akan menginput data ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). Sistem ini digunakan untuk memproses dan memperbaharui data penerima bantuan sosial di tingkat pemerintah pusat.

6. Pengesahan oleh Bupati/Wali Kota

Baca Juga  Ketua DPD RI: Belajar Daring Harus Perhatikan Kondisi Anak Didik

Data yang sudah diverifikasi dan diinput ke dalam SIKS kemudian akan disahkan oleh bupati atau wali kota. Selanjutnya, data tersebut diteruskan ke gubernur dan kementerian terkait untuk diproses lebih lanjut.

Dengan adanya dua jalur pendaftaran—online dan offline—pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat mengakses bantuan sosial. 

Pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos memberikan kemudahan bagi mereka yang familiar dengan teknologi, sementara pendaftaran secara offline memberikan akses kepada masyarakat yang lebih memilih cara tradisional atau tidak memiliki akses internet. 

Melalui proses pendaftaran ini, masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif untuk memastikan diri terdaftar dalam DTKS dan bisa mendapatkan bantuan sosial yang mereka butuhkan.

Untuk mendapatkan bantuan sosial tahun 2025, jangan ragu untuk mendaftar segera, baik secara online maupun offline. Pastikan data Anda terverifikasi dengan baik agar dapat menikmati manfaat dari program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

YHW/SLH