Kasus Plagiarisme di BEM UI: Akhir Kepemimpinan Verrel Uziel

Kasus plagiarisme Ketua BEM UI Verrel Uziel mengguncang Universitas Indonesia. Mahkamah Mahasiswa UI memutuskan pemberhentian tidak hormat, menegaskan pentingnya integritas akademik.

SULUH.ID, Depok – Dunia mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diguncang dengan keputusan tegas Mahkamah Mahasiswa UI terhadap Verrel Uziel, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI. 

Verrel diberhentikan dari jabatannya setelah dinyatakan bersalah dalam kasus plagiarisme, sebuah pelanggaran serius yang dianggap mencoreng nilai-nilai akademik dan organisasi kampus.

Kasus ini bermula dari laporan bahwa Verrel menggunakan kajian ilmiah milik aliansi Net Zero Society, yang berisi kontribusi beberapa BEM fakultas di UI, tanpa koordinasi, izin, atau menyebutkan referensi yang memadai. 

Kajian tersebut digunakan oleh Verrel dalam audiensi resmi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024.

Aliansi Net Zero Society, yang dikenal aktif dalam isu lingkungan dan kebijakan berkelanjutan, merasa hak intelektual mereka dilanggar. Tindakan Verrel dinilai tidak sesuai dengan nilai integritas yang diusung Universitas Indonesia, terutama Prinsip 9 Nilai UI yang menekankan kejujuran, tanggung jawab, dan penghargaan atas hak kekayaan intelektual.

Baca Juga  Presiden: Kritik Merupakan Bentuk Ekspresi Di Negara Demokrasi

Mahkamah Mahasiswa UI, lembaga yudisial tertinggi di kalangan mahasiswa UI, memproses kasus ini dengan melibatkan lima hakim konstitusi: Muhammad Thoriq Classic Perdana, Muhamad Ali Muharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata AP. Dalam putusannya, yang disiarkan pada 6 Januari 2025, Mahkamah menyatakan Verrel melanggar Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (IKM UI), serta melanggar UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan Anggota IKM UI.

loading...

Amar putusan menyebut Verrel bertanggung jawab atas pelanggaran etik yang mengakibatkan kerugian moral bagi komunitas akademik. 

Selain diberhentikan dari jabatannya, Verrel dicabut status keanggotaan IKM UI dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

Mahkamah Mahasiswa juga merekomendasikan kepada Kongres Mahasiswa UI untuk memberhentikan Verrel dari jabatannya secara tidak hormat. 

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Kongres Mahasiswa UI menggelar Sidang Paripurna dan menetapkan Ketetapan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Ketua BEM UI atas nama Verrel Uziel.

Keputusan ini dituangkan dalam surat resmi dengan nomor 018/TAP/KMUI/I/2025, yang diteken oleh Presidium I Muhammad Alif Ramadhan, Presidium II Bangun Fariqoh Sa’adah, dan Presidium III Ashfa Mardiana Ikhsani. 

Baca Juga  Genjot Program Kerja, STTKN Lakukan Penjajakan Kerjasama Dengan UNW Ungaran

Keputusan ini mengakhiri kepemimpinan Verrel di BEM UI dengan dasar bahwa tindakan plagiarisme bertentangan dengan kode etik organisasi mahasiswa.

Sebagai langkah lanjutan, Kongres Mahasiswa menunjuk Wakil Ketua BEM UI, Iqbal Cheisa Wiguna, untuk menggantikan Verrel sebagai Ketua BEM UI. 

Penunjukan ini diharapkan mengembalikan stabilitas organisasi serta menegaskan komitmen BEM UI terhadap integritas dan profesionalisme.

Kasus ini memicu beragam reaksi dari mahasiswa UI. Beberapa mendukung keputusan tegas Mahkamah Mahasiswa dan Kongres Mahasiswa sebagai langkah penting dalam menegakkan integritas akademik. 

Namun, ada pula yang mempertanyakan mekanisme pengawasan internal BEM UI serta tanggung jawab kolektif dalam organisasi.

Plagiarisme, terutama di lingkungan akademik, adalah pelanggaran serius yang dapat mencoreng reputasi institusi. Keputusan pemberhentian ini dianggap menjadi peringatan bagi mahasiswa dan organisasi lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kejujuran intelektual.

Kasus Verrel Uziel menjadi momentum bagi UI untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan membangun budaya akademik yang lebih transparan dan berintegritas. 

Baca Juga  Universitas Katolik Soegijapranata, Menuju Era Baru Transparansi dalam Pemilihan Rektor 2025-2029

Bagi mahasiswa, ini adalah pengingat bahwa setiap tindakan, khususnya dalam lingkup formal, harus dilandasi etika dan penghormatan terhadap hak orang lain.

Di tengah perkembangan ini, UI diharapkan tetap menjadi pelopor dalam menjaga nilai-nilai luhur akademik dan menjadi contoh bagi institusi lainnya. Keputusan ini menandai awal baru bagi BEM UI untuk melangkah dengan komitmen yang lebih kuat terhadap integritas dan profesionalisme.

HEND/SLH

Mungkin Anda Menyukai