Debt collector dilarang menyita barang milik debitur tanpa proses hukum. Ketahui prosedur penagihan yang benar dan langkah hukum jika hak Anda dilanggar.
SULUH.ID, Semarang – Dalam dunia kredit, peran debt collector (penagih utang) sering kali menjadi pembicaraan hangat di masyarakat, terutama terkait metode penagihan yang digunakan.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah, apakah debt collector memiliki kewenangan untuk menyita atau mengambil paksa barang milik debitur?
Banyak kasus menunjukkan bahwa praktik ini sering kali dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Kita kupas secara mendalam tentang posisi hukum debt collector, hak debitur, serta prosedur penagihan yang sah.
Apa Itu Debt Collector?
Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan pembiayaan (leasing), untuk menagih utang dari debitur yang gagal memenuhi kewajibannya.
Peran mereka hanya sebatas mengingatkan dan membantu debitur menyusun rencana pembayaran.
Namun, realitas di lapangan sering kali berbeda. Banyak debt collector menggunakan metode intimidasi, tekanan psikologis, bahkan kekerasan untuk menagih utang. Beberapa di antaranya bahkan menyita barang milik debitur, seperti kendaraan, tanpa persetujuan atau keputusan pengadilan.
Kewenangan Debt Collector dalam Penyitaan Barang
Apakah debt collector berhak menyita barang milik debitur? Jawabannya: tidak, kecuali melalui proses hukum yang sah. Berikut adalah dasar hukum yang mengatur kewenangan debt collector:
1. Penyitaan Tanpa Dasar Hukum adalah Pencurian
Debt collector yang mengambil barang milik debitur tanpa persetujuan atau dasar hukum dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu.
Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 Setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan maksud untuk memilikinya, dapat dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
2. Kekerasan dalam Penagihan: Tindak Pidana Berat
Jika penyitaan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman, debt collector dapat dikenai pasal:
Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 Ancaman pidana serupa berlaku jika tindakan pencurian melibatkan kekerasan atau ancaman terhadap korban.
Peraturan Penagihan Utang Menurut OJK
Untuk melindungi hak konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur prosedur penagihan dalam Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023. Beberapa poin penting dalam aturan ini meliputi:
Penagihan Tidak Boleh Menggunakan Kekerasan atau Ancaman
Penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merendahkan martabat debitur. Intimidasi, kekerasan fisik, maupun verbal adalah pelanggaran berat.
Tidak Mengganggu Privasi Konsumen
Penagihan hanya boleh dilakukan pada waktu yang wajar, yaitu:
Hari Senin hingga Sabtu (kecuali hari libur nasional).
Jam operasional penagihan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Penagihan Harus Dilakukan di Alamat yang Tepat Debt collector hanya boleh mendatangi alamat yang telah disepakati oleh debitur, misalnya alamat tempat tinggal atau kantor yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Dilarang Melibatkan Pihak Ketiga Penagihan tidak boleh dilakukan kepada orang lain selain debitur, seperti keluarga atau rekan kerja debitur, tanpa persetujuan debitur.
Sanksi bagi Debt Collector yang Melanggar Aturan
Debt collector yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 62 Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023, antara lain:
Peringatan Tertulis: Teguran resmi dari OJK.
Pembatasan Kegiatan Usaha: Debt collector atau perusahaan pembiayaan dapat dilarang sementara untuk menawarkan produk atau layanan tertentu.
Pembekuan Izin Usaha: Jika pelanggaran berat, izin usaha perusahaan dapat dicabut.
Denda Administratif: Maksimal hingga Rp15 miliar.
Langkah Hukum Jika Barang Anda Disita Secara Paksa
Jika Anda menjadi korban penyitaan barang oleh debt collector, langkah-langkah berikut dapat diambil untuk melindungi hak Anda:
1. Rekam dan Kumpulkan Bukti
Pastikan Anda memiliki bukti tindakan yang dilakukan oleh debt collector, seperti:
Video atau foto tindakan penyitaan.
Bukti intimidasi verbal atau kekerasan fisik.
2. Lapor ke Kepolisian
Ajukan laporan ke polisi dengan dasar pelanggaran pasal pencurian (Pasal 362 atau 476) dan/atau kekerasan (Pasal 365 atau 479).
3. Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Laporkan kejadian tersebut ke OJK sebagai regulator yang berwenang mengawasi perusahaan pembiayaan. Anda dapat melapor melalui kanal resmi seperti:
Telepon: 157
Email: konsumen@ojk.go.id
4. Konsultasi dengan Pengacara
Jika kasus Anda berlanjut ke jalur hukum, sebaiknya konsultasikan dengan pengacara yang memahami hukum perdata dan pidana terkait kredit.
Pentingnya Kesadaran Hukum bagi Debitur
Sebagai debitur, Anda perlu memahami hak-hak Anda agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang melanggar hukum. Berikut beberapa tips untuk melindungi diri:
Hindari Menandatangani Dokumen yang Tidak Dipahami: Jangan pernah menandatangani surat atau dokumen yang diberikan secara paksa oleh debt collector.
Periksa Perjanjian Kredit dengan Teliti: Pastikan Anda memahami klausul terkait penagihan utang dan jaminan yang tertera dalam kontrak.
Segera Laporkan Pelanggaran: Jika terjadi tindakan melawan hukum, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang milik debitur tanpa melalui prosedur hukum. Jika penyitaan dilakukan secara paksa atau melanggar hukum, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana dan pelanggaran administratif.
Sebagai debitur, penting untuk mengetahui hak-hak Anda, termasuk langkah hukum yang dapat diambil untuk melindungi diri dari penyalahgunaan wewenang oleh debt collector.
Dengan pemahaman yang lebih baik, Anda dapat menghadapi proses penagihan utang dengan percaya diri dan tetap berada di jalur yang sesuai hukum.
Catatan Penting: Jangan pernah menandatangani dokumen atau surat pernyataan yang tidak Anda pahami. Selalu konsultasikan dengan penasihat hukum untuk melindungi hak Anda sebagai debitur.