Dampak UMSK 2025: Ribuan PHK dan Potensi Investasi Rp 2,4 Triliun Keluar Jepara

UMSK 2025 Jepara memicu pro dan kontra: dampak pada PHK, relokasi perusahaan, penurunan PDB, dan kenaikan tingkat kemiskinan

SULUH.ID, Jepara – Kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 yang rencananya akan diterapkan di Kabupaten Jepara menimbulkan polemik di berbagai pihak. 

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh sejumlah pakar, termasuk akademisi dari Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara, kebijakan ini dapat memicu dampak ekonomi signifikan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga relokasi perusahaan keluar dari wilayah Jepara.

Menurut survei terhadap 33 perusahaan di Kabupaten Jepara, lebih dari 7.000 karyawan berpotensi kehilangan pekerjaan akibat langkah efisiensi yang akan ditempuh perusahaan. Tak hanya itu, potensi investasi yang hengkang dari Jepara diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun dalam beberapa tahun mendatang.

Mayadina Rohmi Musfiroh, perwakilan akademisi dari Unisnu Jepara, memaparkan hasil survei tersebut dengan rinci. 

Ia menjelaskan bahwa kebijakan UMSK dapat menyebabkan perusahaan mengalami tekanan operasional yang berujung pada langkah-langkah efisiensi, seperti tidak memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau melakukan PHK massal.

Baca Juga  DPD APPSI Kabupaten Jepara Siap Jadi Mitra Pemerintah Bangun Ekonomi Jateng

Detail Temuan Survei, Potensi Kerugian Ekonomi

loading...

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 menjadi dasar pemberlakuan UMSK di Jepara. 

Berdasarkan survei, perusahaan yang memilih opsi efisiensi melalui pengurangan karyawan atau PHK mencapai 28 persen. Sementara itu, perusahaan yang berencana merelokasi operasi mereka ke daerah lain mencapai 27 persen.

Potensi kerugian ekonomi lainnya meliputi:

Penurunan PDB Kabupaten: Diperkirakan PDB Jepara akan berkurang 2,5-5 persen. Dalam angka nominal, pengurangan ini setara dengan Rp 8 triliun.

Peningkatan Pengangguran: Dengan asumsi 150.000 lapangan kerja per Rp 1 triliun, maka pengangguran dapat meningkat sebanyak 3.675 hingga 7.350 pekerja.

Penurunan PAD: Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan turun sebesar Rp 50-100 miliar.

Peningkatan Kemiskinan: Tingkat kemiskinan dapat naik sebesar 1-2 persen dari total penduduk Jepara yang mencapai 424.458 jiwa pada tahun 2022.

Pandangan Perusahaan, Beban Operasional yang Berat

Survei juga mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan menganggap UMSK memberatkan. 

Baca Juga  Persaingan Tidak Sehat? KPPU Hukum Google atas Praktik Monopoli di Indonesia

Kebijakan ini dinilai dapat menyebabkan overheat operasional perusahaan, yang akhirnya memaksa mereka melakukan efisiensi. 

“Perusahaan merasa kesulitan untuk mempertahankan keberlanjutan usaha karena kenaikan upah sektor yang tidak sebanding dengan produktivitas atau pendapatan perusahaan,” ujar Mayadina.

Efisiensi ini tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pada masyarakat luas. Daya beli masyarakat diperkirakan akan menurun akibat meningkatnya jumlah pengangguran. 

Penurunan PDB juga berpotensi mengurangi pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Pro dan Kontra Antara Kesejahteraan dan Stabilitas Ekonomi

Penerapan UMSK memiliki tujuan mulia, yakni meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kenaikan upah minimum yang lebih tinggi dibandingkan UMK. 

Namun, di sisi lain, kebijakan ini memunculkan risiko besar bagi stabilitas ekonomi Jepara.

Beberapa pihak menilai bahwa pemerintah perlu mengevaluasi ulang kebijakan ini dengan mempertimbangkan masukan dari dunia usaha dan akademisi. 

Alternatif lain seperti pemberian insentif pajak kepada perusahaan atau dukungan untuk peningkatan produktivitas pekerja dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban perusahaan tanpa harus mengorbankan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga  Tanpa Pabrik HKT, Produk Apple Terbaru Berpotensi Tak Masuk Indonesia

Harapan untuk Solusi Bersama

Melihat dampak signifikan yang berpotensi terjadi, dialog antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja menjadi sangat penting. Penyusunan kebijakan yang berimbang, transparan, dan berbasis data diharapkan dapat mencegah konflik kepentingan dan meminimalkan risiko ekonomi.

Pemerintah Kabupaten Jepara dan pihak terkait perlu mengambil langkah strategis untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus memastikan hak pekerja terlindungi. Dengan demikian, kebijakan UMSK dapat menjadi solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

YHW/SLH

Mungkin Anda Menyukai