Aplikasi IKD: Solusi Digital Dokumen Kependudukan, Tapi Apa Sudah Efektif?

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini memungkinkan akses digital ke KTP, Kartu Keluarga, dan akta pencatatan sipil. Simak fitur, cara aktivasi, serta tantangan penerapan IKD di era digital.

SULUH.ID, Jakarta Era digitalisasi kini merambah layanan administrasi kependudukan. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD hadir sebagai inovasi terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), memungkinkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan akta pencatatan sipil melalui perangkat digital.

Unggahan di beberapa platform media sosial menampilkan Fitur aplikasi IKD yang memuat beberapa menu penting, antara lain:

KTP Elektronik: Untuk mengakses KTP digital.

Dokumenku: Berisi dokumen seperti KK dan akta kelahiran.

Biodata: Menampilkan data pribadi pemilik identitas.

Data Keluarga: Merangkum informasi keluarga.

loading...

Proses autentikasi dalam aplikasi ini tidak main-main. Pengguna harus memasukkan PIN atau sidik jari untuk memastikan keamanan data. Selain itu, aplikasi juga menyediakan menu pelayanan administrasi dan pengaturan yang memudahkan masyarakat mengelola kebutuhan kependudukan secara digital.

Baca Juga  Alissa Wahid Minta Tunda Pengukuran Lahan Di Wadas

Tantangan: Kolaborasi Lintas Sektor

Meski menawarkan kemudahan, aplikasi IKD belum sepenuhnya menggantikan kebutuhan dokumen fisik. Hal ini disebabkan sejumlah instansi masih mengandalkan dokumen cetak dalam pelayanannya. 

Plh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum, mengungkapkan bahwa pengembangan aplikasi ini ke depannya diharapkan dapat mencakup kolaborasi lintas sektoral.

“Dengan dukungan teknologi, dokumen di luar Dukcapil nantinya bisa diintegrasikan dalam IKD, layaknya dompet digital,” ujarnya (15/1/2025).

Namun, hingga saat ini, regulasi instansi seperti perbankan yang masih mengacu pada KTP fisik menjadi tantangan tersendiri. 

Dukcapil tengah melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia, untuk mengoptimalkan fungsi IKD di berbagai sektor publik.

Baca Juga  Presiden Prabowo Resmikan Proyek Energi Berkelanjutan di 18 Provinsi

Proses Aktivasi Masih Harus Offline

Pengaktifan IKD, meskipun berbasis digital, saat ini masih memerlukan kedatangan langsung ke Kantor Dukcapil. Hal ini dilakukan demi menjamin validitas data dan keamanan sistem. Dalam tahap aktivasi, masyarakat perlu menyiapkan:

NIK atau KTP.

Email aktif.

Nomor ponsel aktif.

Ponsel pintar dengan akses internet.

Langkah-langkah aktivasi IKD melibatkan pengunduhan aplikasi, verifikasi data melalui selfie, hingga pemindaian QR code di Kantor Dukcapil. Setelahnya, kode aktivasi akan dikirimkan melalui email untuk menyelesaikan proses aktivasi.

Keamanan dan Pengembangan Teknologi

Kemendagri juga terus mengembangkan teknologi validasi untuk memperkuat keamanan aplikasi ini, termasuk menggunakan fitur face recognition dan riset terhadap teknologi Liveness Detection (LD).

“Solusi ini bertujuan meminimalkan potensi fraud dan memastikan hanya pemilik sah yang dapat mengakses dokumen digital,” tambah Ningrum.

Aplikasi IKD membawa angin segar bagi digitalisasi layanan administrasi kependudukan di Indonesia. Namun, tantangan integrasi lintas sektor dan ketergantungan pada dokumen fisik masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Dengan pengembangan berkelanjutan, IKD diharapkan mampu menjadi solusi praktis di era digital, memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat luas.

Baca Juga  Wapres Ma’aruf Meyakini Vaksinasi Sesuai Ajaran Islam

CLST/SLH

Mungkin Anda Menyukai