Belum Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto Tunggu Proses Praperadilan

Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya karena proses praperadilan tengah berlangsung. Hingga kini, belum ada keputusan penahanan dari KPK.

SULIH.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta tuduhan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. 

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1/2025), menjadi sorotan publik lantaran status Hasto sebagai tersangka.

Menurut laporan detikcom, Hasto keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam sejak pukul 09.59 WIB. Hasto terlihat tersenyum dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya saat keluar dari gedung. 

Hingga kini, belum ada keputusan dari KPK mengenai penahanan Hasto, meski kewenangan tersebut sepenuhnya ada di tangan penyidik, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga  Skandal Sertifikat Tanah Laut Tangerang: Dugaan Korupsi dan Pemalsuan Data

Praperadilan dan Surat kepada Pimpinan KPK

Sebelum diperiksa, Hasto menyerahkan surat kepada pimpinan KPK, meminta agar pemeriksaannya ditunda sehubungan dengan proses praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

loading...

“Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya. Namun, sebagaimana diatur dalam UU Hukum Acara Pidana, saya juga memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Oleh karena itu, penasihat hukum kami akan menyerahkan surat kepada pimpinan KPK terkait proses tersebut,” ujar Hasto kepada wartawan.

Dalam pernyataannya, Hasto menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pimpinan KPK apakah pemeriksaan akan tetap dilanjutkan atau ditunda hingga proses praperadilan selesai. “Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” lanjutnya.

Hasto Siap Menghadapi Penahanan

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa kliennya telah siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk penahanan. 

Menurut Ronny, Hasto sudah menyampaikan kesiapan tersebut sejak awal.

Baca Juga  Dinamika Politik Jawa Tengah, Perspektif Sengketa Pilkada 2024

“Mas Hasto sudah menyatakan kesiapannya dengan kepala tegap dan senyuman. Tidak ada perubahan sikap. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Ronny di Gedung KPK.

Latar Belakang dan Perkembangan

Kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto bermula dari skandal suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. 

Harun diduga memberikan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dirinya bisa dilantik sebagai anggota DPR menggantikan anggota sebelumnya. Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron.

Hasto sendiri disangka terlibat dalam merintangi penyidikan kasus tersebut dengan menghalangi upaya KPK mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. 

Penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK menimbulkan polemik dan menarik perhatian masyarakat luas.

Penahanan dan Proses Hukum Selanjutnya

Meskipun Hasto telah diperiksa selama lebih dari tiga jam, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan. 

Baca Juga  PT.PSC Tuntut Pembayaran 2,8 M pada PT.Angkasa Pura Properti

Mengacu pada KUHAP, penahanan tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik apabila terdapat indikasi bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Saat ini, tim kuasa hukum Hasto masih menunggu keputusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan di PN Jakarta Selatan. Jika diterima, praperadilan tersebut dapat memengaruhi kelanjutan proses hukum yang dijalani Hasto.

YHW/SLH

Mungkin Anda Menyukai