Dua menteri membantah menggunakan pelat RI 36 yang viral di media sosial. Aksi patwal yang mengawal kendaraan tersebut menuai kritik keras dari publik.
SULUH.ID, Jakarta – Polemik mengenai penggunaan pelat nomor dinas RI 36 menjadi perhatian publik setelah sebuah video viral memperlihatkan iring-iringan kendaraan pejabat yang mendapatkan pengawalan ketat dari petugas patroli dan pengawalan (patwal).
Aksi patwal yang menunjuk-nunjuk sopir taksi di tengah kemacetan menuai kritik luas dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, dua menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid serta Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, memberikan klarifikasi bahwa mereka bukan pengguna pelat nomor RI 36 yang menjadi sorotan.
Budi Arie Setiadi dengan tegas membantah dirinya sebagai pemilik mobil berpelat RI 36. Menurutnya, sebagai Menteri Koperasi, pelat nomor dinas yang digunakan adalah RI 27 (titik) 9, dengan kendaraan berwarna putih.
Ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan fasilitas negara dengan bijak.
“Siapa pun pemilik pelat nomor itu, saya harapkan bisa menggunakan fasilitas negara untuk mengabdi kepada rakyat. Jangan sekali-sekali menyakiti hati rakyat,” ujar Budi Arie.
Sementara itu, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pelat dinas yang diterimanya adalah RI 26, tetapi ia lebih sering menggunakan kendaraan pribadi dengan pelat nomor B-8588-ZZH.
“Pelat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26, dan itu pun jarang saya pakai,” kata Nusron melalui unggahan di media sosialnya.
Video yang memperlihatkan iring-iringan kendaraan dengan pelat RI 36 viral di media sosial karena menunjukkan petugas patwal yang tampak menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi yang menghalangi jalan.
Sopir taksi tersebut tampak kesulitan untuk berpindah jalur akibat kondisi lalu lintas yang padat. Aksi tersebut memicu reaksi keras dari warganet yang menilai bahwa patwal bertindak arogan dan tidak bijaksana dalam menangani situasi di jalan raya.
Banyak pihak meminta pemerintah mengusut penggunaan pelat RI 36 tersebut dan memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.
Pengamat kebijakan publik, Hendro Prabowo, mengatakan bahwa kejadian ini mencerminkan perlunya transparansi dalam penggunaan pelat dinas oleh pejabat negara. Menurutnya, penggunaan fasilitas negara harus disertai tanggung jawab moral kepada masyarakat.
“Ketika masyarakat melihat arogansi dalam penggunaan fasilitas negara, wajar bila muncul reaksi keras. Pemerintah harus memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Hendro.
Sementara itu, beberapa anggota DPR meminta Sekretariat Negara untuk segera mengklarifikasi siapa pemilik sah dari pelat RI 36 tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas institusi pemerintah di mata publik.
Polemik pelat nomor dinas RI 36 menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara sangat penting.
Kejadian ini juga memperlihatkan bahwa setiap tindakan pejabat negara yang terekam publik, sekecil apa pun, dapat berdampak besar pada citra pemerintahan. Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan polemik ini dengan mengusut tuntas siapa pemilik pelat tersebut.
Untuk diketahui pengguna plat nomor dinas RI 1 sampai RI 100.
RI 1: Presiden RI
RI 2: Wakil Presiden RI
RI 3: Istri Presiden
RI 4: Istri Wakil Presiden
RI 5: Ketua MPR
RI 6: Ketua DPR
RI 7: Ketua DPD
RI 8: Ketua MA
RI 9: Ketua MK
RI 10: Ketua BPK
RI 11: Ketua KY
RI 12: Gubernur BI
RI 13: Otoritas Jasa Keuangan
RI 14: Kementerian Sekretariat Negara
RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 16: Menko Perekonomian
RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18: Menko Kemaritiman
RI 19: tadinya dipakai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 20: Kementerian Dalam Negeri
RI 21: Kementerian Luar Negeri
RI 22: Kementerian Pertahanan
RI 23: Kementerian Agama
RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25: Kementerian Keuangan
RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI 28: Kementerian Kesehatan
RI 29: Kementerian Sosial
RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31: Kementerian Perindustrian
RI 32: Kementerian Perdagangan
RI 33:Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35: Kementerian Perhubungan
RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37: Kementerian Pertanian
RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
RI 43: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
RI 44: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
RI 45: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI 46: Jaksa Agung.
RI 47 sampai RI 48: Sekretariat Kabinet, Kepala Intelijen Negara.
RI 49 dan RI 51: Wakil Ketua MPR.
RI 52 sampai RI 54: Wakil Ketua DPR.
RI 55 dan RI 56: Wakil Ketua DPD.
RI 57 dan RI 58: Wakil Ketua Mahkamah Agung.
RI 59: Wakil Ketua BPK.
RI 60: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
RI 61: Ketua Komisi Yudisial.
RI 62: Wakil Ketua Komisi Yudisial.
RI 63: Gubernur Bank Indonesia.
RI 64: Gubernur Lemhannas.
RI 65: Ketua UKP4.
RI 66 sampai RI 74: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
RI 75: Kepala BNPB.
RI 76: Wakil Ketua MPR.
RI 77: Wakil Ketua DPR.
RI 78: Utusan Khusus Presiden.
RI 79: Ketua BKPM.
RI 80 dan RI 81: Utusan Khusus Presiden.
RI 84: Panglima TNI.
RI 85: Kapolri.
RI 90: Sekretaris Kementerian Setneg.
RI 91: Sekretaris Militer Presiden.
RI 92: Sekretaris Presiden.
RI 93: Sekretaris Wakil Presiden.
RI 94: Kepala Protokol Negara.
RI 99: Utusan Khusus Presiden.
RI 100: Wakil Menteri Kementerian Pertahanan.
HENDRA/SLH