Aksi Patwal dan Iring-iringan RI 36 Menuai Kritik, Dua Menteri Angkat Bicara

Dua menteri membantah menggunakan pelat RI 36 yang viral di media sosial. Aksi patwal yang mengawal kendaraan tersebut menuai kritik keras dari publik. 

SULUH.ID, Jakarta – Polemik mengenai penggunaan pelat nomor dinas RI 36 menjadi perhatian publik setelah sebuah video viral memperlihatkan iring-iringan kendaraan pejabat yang mendapatkan pengawalan ketat dari petugas patroli dan pengawalan (patwal). 

Aksi patwal yang menunjuk-nunjuk sopir taksi di tengah kemacetan menuai kritik luas dari masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, dua menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid serta Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, memberikan klarifikasi bahwa mereka bukan pengguna pelat nomor RI 36 yang menjadi sorotan.

Budi Arie Setiadi dengan tegas membantah dirinya sebagai pemilik mobil berpelat RI 36. Menurutnya, sebagai Menteri Koperasi, pelat nomor dinas yang digunakan adalah RI 27 (titik) 9, dengan kendaraan berwarna putih. 

Ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan fasilitas negara dengan bijak. 

“Siapa pun pemilik pelat nomor itu, saya harapkan bisa menggunakan fasilitas negara untuk mengabdi kepada rakyat. Jangan sekali-sekali menyakiti hati rakyat,” ujar Budi Arie.

loading...

Sementara itu, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pelat dinas yang diterimanya adalah RI 26, tetapi ia lebih sering menggunakan kendaraan pribadi dengan pelat nomor B-8588-ZZH. 

“Pelat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26, dan itu pun jarang saya pakai,” kata Nusron melalui unggahan di media sosialnya.

Video yang memperlihatkan iring-iringan kendaraan dengan pelat RI 36 viral di media sosial karena menunjukkan petugas patwal yang tampak menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi yang menghalangi jalan. 

Baca Juga  Sapu Jagad Dan KPUD Sosialisasikan Pilwakot Semarang

Sopir taksi tersebut tampak kesulitan untuk berpindah jalur akibat kondisi lalu lintas yang padat. Aksi tersebut memicu reaksi keras dari warganet yang menilai bahwa patwal bertindak arogan dan tidak bijaksana dalam menangani situasi di jalan raya. 

Banyak pihak meminta pemerintah mengusut penggunaan pelat RI 36 tersebut dan memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.

Pengamat kebijakan publik, Hendro Prabowo, mengatakan bahwa kejadian ini mencerminkan perlunya transparansi dalam penggunaan pelat dinas oleh pejabat negara. Menurutnya, penggunaan fasilitas negara harus disertai tanggung jawab moral kepada masyarakat. 

“Ketika masyarakat melihat arogansi dalam penggunaan fasilitas negara, wajar bila muncul reaksi keras. Pemerintah harus memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Hendro.

Sementara itu, beberapa anggota DPR meminta Sekretariat Negara untuk segera mengklarifikasi siapa pemilik sah dari pelat RI 36 tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas institusi pemerintah di mata publik.

Polemik pelat nomor dinas RI 36 menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara sangat penting. 

Kejadian ini juga memperlihatkan bahwa setiap tindakan pejabat negara yang terekam publik, sekecil apa pun, dapat berdampak besar pada citra pemerintahan. Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan polemik ini dengan mengusut tuntas siapa pemilik pelat tersebut.

Untuk diketahui pengguna plat nomor dinas RI 1 sampai RI 100.

RI 1: Presiden RI

RI 2: Wakil Presiden RI

RI 3: Istri Presiden

RI 4: Istri Wakil Presiden

RI 5: Ketua MPR

RI 6: Ketua DPR

RI 7: Ketua DPD

RI 8: Ketua MA

RI 9: Ketua MK

Baca Juga  Pengaman Pilkada Reaktif Akan Jalani Isolasi Mandiri

RI 10: Ketua BPK

RI 11: Ketua KY

RI 12: Gubernur BI

RI 13: Otoritas Jasa Keuangan

RI 14: Kementerian Sekretariat Negara

RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan

RI 16: Menko Perekonomian

RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

RI 18: Menko Kemaritiman

RI 19: tadinya dipakai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

RI 20: Kementerian Dalam Negeri

RI 21: Kementerian Luar Negeri

RI 22: Kementerian Pertahanan

RI 23: Kementerian Agama

RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

RI 25: Kementerian Keuangan

RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah

RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

RI 28: Kementerian Kesehatan

RI 29: Kementerian Sosial

RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan

RI 31: Kementerian Perindustrian

RI 32: Kementerian Perdagangan

RI 33:Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

RI 35: Kementerian Perhubungan

RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika

RI 37: Kementerian Pertanian

RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan

RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi

RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)

RI 43: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

RI 44: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

RI 45: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

RI 46: Jaksa Agung.

RI 47 sampai RI 48: Sekretariat Kabinet, Kepala Intelijen Negara.

RI 49 dan RI 51: Wakil Ketua MPR.

Baca Juga  Perbedaan Aturan TKA UU Ciptaker dengan UU Ketenaga Kerjaan

RI 52 sampai RI 54: Wakil Ketua DPR.

RI 55 dan RI 56: Wakil Ketua DPD.

RI 57 dan RI 58: Wakil Ketua Mahkamah Agung.

RI 59: Wakil Ketua BPK.

RI 60: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

RI 61: Ketua Komisi Yudisial.

RI 62: Wakil Ketua Komisi Yudisial.

RI 63: Gubernur Bank Indonesia.

RI 64: Gubernur Lemhannas.

RI 65: Ketua UKP4.

RI 66 sampai RI 74: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

RI 75: Kepala BNPB.

RI 76: Wakil Ketua MPR.

RI 77: Wakil Ketua DPR.

RI 78: Utusan Khusus Presiden.

RI 79: Ketua BKPM.

RI 80 dan RI 81: Utusan Khusus Presiden.

RI 84: Panglima TNI.

RI 85: Kapolri.

RI 90: Sekretaris Kementerian Setneg.

RI 91: Sekretaris Militer Presiden.

RI 92: Sekretaris Presiden.

RI 93: Sekretaris Wakil Presiden.

RI 94: Kepala Protokol Negara.

RI 99: Utusan Khusus Presiden.

RI 100: Wakil Menteri Kementerian Pertahanan.

HENDRA/SLH