Kasus penembakan di Rest Area KM 45 mengakibatkan satu korban tewas. Puspomal bersama Polresta Tangerang menggelar rekonstruksi untuk mengungkap fakta Berikut kronologi lengkap dan fakta terbaru
SULUH.ID, Tangerang – Kasus penembakan di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, yang melibatkan tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) menarik perhatian publik. Peristiwa tragis ini menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya luka-luka.
Rekonstruksi kasus yang digelar oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Jumat malam (5/1) bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mengungkap peran masing-masing pelaku dalam insiden tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Kamis (2/1) ketika terjadi konflik di Rest Area KM 45, Desa Pabuaran, Jayanti, Kabupaten Tangerang. Dua orang korban, IAR dan RAB, terlibat dalam insiden dengan tiga oknum anggota TNI AL yang diduga bertindak sebagai eksekutor penembakan.
Salah satu korban, IAR, yang diketahui sebagai pemilik usaha rental mobil, tewas akibat luka tembak di bagian dada, sementara korban lainnya mengalami luka-luka.
Keesokan harinya, pada Jumat (3/1), aparat Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua pelaku sipil, yakni AS dan IS, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Beberapa jam kemudian, tiga oknum anggota TNI AL berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA ditangkap oleh Polisi Militer Angkatan Laut.
Proses Rekonstruksi
Rekonstruksi dilakukan pada titik kejadian di Rest Area KM 45 pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam proses ini, ketiga tersangka dihadirkan untuk memperagakan setiap adegan penting yang berkaitan dengan penembakan.
Rekonstruksi dipimpin oleh Puspomal dengan pengamanan ketat dari puluhan personel Polresta Tangerang dan Polda Banten.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief, rekonstruksi bertujuan untuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka.
“Kami mendukung penuh proses rekonstruksi yang dilakukan Puspomal. Ini penting untuk memberikan gambaran jelas kepada masyarakat tentang kronologi insiden,” ujar Kompol Arief.
Peran dan Status Tersangka
Ketiga tersangka dari unsur TNI AL—Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA—dinyatakan sebagai rekan tanpa peran spesifik dalam eksekusi penembakan.
Pihak Puspomal akan mendalami lebih lanjut apakah ada unsur pelanggaran disiplin militer atau pidana yang dilakukan oleh ketiganya.
Sementara itu, dua tersangka sipil, AS dan IS, diduga sebagai pelaku utama yang menyewa mobil dari korban IAR sebelum peristiwa penembakan terjadi. Motif dari penyewaan mobil dan keterkaitan dengan konflik yang berujung pada penembakan masih dalam penyelidikan.
Tanggapan dan Langkah Hukum
Insiden ini menuai reaksi keras dari masyarakat yang menginginkan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus.
Pihak TNI AL melalui Puspomal menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum, baik di ranah militer maupun pidana umum.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar juru bicara Puspomal.
Pengamat militer, Andi Prasetyo, mengatakan bahwa keterlibatan oknum militer dalam kasus kriminal harus disikapi tegas agar tidak mencoreng nama baik institusi.
“Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan menjaga kredibilitas TNI AL di mata masyarakat,” tambahnya.
Rekonstruksi kasus penembakan di Rest Area KM 45 menjadi langkah penting dalam mengungkap fakta dan menuntaskan proses hukum. Transparansi dalam penanganan kasus ini sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat keamanan, terutama institusi militer. Pihak Puspomal dan kepolisian diharapkan bekerja sama secara efektif agar keadilan dapat ditegakkan.
HEND/SLH