Briptu WT, anggota Polres Pemalang, dipecat tidak hormat karena terbukti melakukan penipuan penerimaan Polri dengan kerugian korban mencapai Rp 900 juta. Simak detail kasusnya di sini.
SULUH.ID, Pemalang – Kasus penipuan penerimaan anggota Polri yang melibatkan oknum anggota Polres Pemalang, Briptu WT, berakhir dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (8/1/2025) di Aula Tribrata Polres Pemalang memutuskan bahwa Briptu WT melanggar kode etik profesi Polri.
Sidang etik ini dipimpin oleh AKBP Pranata, Ketua Komisi Kode Etik Polri Polres Pemalang.
Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, mengonfirmasi keputusan sidang tersebut.
“Benar bahwa pada hari ini Rabu 8 Januari 2025, Kepolisian Resor Pemalang telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Briptu WR (WT). Sidang komisi kode etik menjatuhkan hukuman PTDH,” ujar Widodo.
Widodo menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas Polres Pemalang untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian. Namun, rincian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Briptu WT belum diungkap secara rinci.
Kasus ini bermula dari janji Briptu WT kepada seorang warga bernama Suratmo. Briptu WT mengklaim dapat membantu kedua anak Suratmo lolos seleksi masuk Polri.
Demi mewujudkan impian tersebut, Suratmo dan istrinya menjual sawah seluas 2,6 ribu meter persegi seharga Rp 1 miliar.
Dari hasil penjualan sawah, Rp 900 juta diserahkan kepada Briptu WT secara bertahap.
Uang tersebut disebut-sebut untuk berbagai keperluan, seperti “biaya administrasi” hingga “penggenapan dana” yang diminta pihak Polda. Namun, janji Briptu WT tidak terbukti. Kedua anak Suratmo gagal dalam seleksi penerimaan Polri, dan uang mereka pun raib.
“Tidak semuanya langsung diserahkan. Tapi minta DP di waktu berdekatan, ada yang alasannya Pak Kapolres mau pulang kampung, terus kakaknya hajatan, terakhir disuruh Polda untuk menggenapi Rp 900 juta,” kata Suratmo.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum kepolisian yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Pemberhentian tidak hormat terhadap Briptu WT diharapkan menjadi peringatan keras bagi anggota Polri lainnya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas.
Polres Pemalang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum maupun kode etik profesi.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Widodo.
Kasus Briptu WT menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen Polri dan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada Briptu WT diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
YHW/SLH