SULIH.ID, SEMARANG – Polisi kembali mengungkap kasus besar yang melibatkan praktik pencucian uang hasil bisnis ilegal. Kali ini, fokus penyelidikan mengarah pada Hotel Aruss, hotel mewah bintang empat yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin No. 116, Jatingaleh, Semarang, Jawa Tengah.
Hotel ini baru saja diresmikan pada Juni 2022, tetapi kini menjadi objek penyitaan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Mengapa Hotel Aruss Disita? Penyitaan hotel ini dilakukan karena adanya dugaan kuat bahwa dana yang digunakan untuk membangun hotel berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dana tersebut diduga bersumber dari bisnis judi daring atau judi online yang dijalankan oleh sejumlah pihak. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang mengalir ke pengelola hotel, PT AJ, mencapai Rp40,56 miliar dan berasal dari beberapa sumber yang mencurigakan.
Menurut Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, pembangunan hotel ini merupakan upaya untuk menyembunyikan hasil kejahatan judi online.
“Dana yang digunakan untuk membangun hotel ini sebagian besar berasal dari aktivitas perjudian online. Modusnya adalah menyamarkan aliran uang melalui berbagai rekening,” ungkap Helfi saat konferensi pers di Jakarta pada Senin (6/1/2025).
Bagaimana Modus Pencucian Uangnya?
Berdasarkan hasil investigasi, modus yang digunakan pelaku terbilang rumit dan terorganisir. Berikut penjelasan sederhananya:
Pengumpulan Dana dari Judi Online: Pelaku menjalankan bisnis judi daring dan memperoleh keuntungan besar. Uang hasil judi ini tidak langsung disimpan di rekening pribadi pelaku utama, melainkan dialirkan ke beberapa rekening atas nama orang lain (disebut nominee) untuk menghindari kecurigaan.
Transfer dan Penarikan Tunai: Setelah dana terkumpul di rekening nominee, uang tersebut dipindahkan dari satu rekening ke rekening lain. Modus ini bertujuan untuk mengaburkan jejak transaksi agar sulit dilacak.
Setoran Tunai ke Perusahaan: Uang tunai hasil transfer kemudian disetorkan ke rekening perusahaan legal yang tidak secara langsung terkait dengan bisnis judi online. Dalam kasus ini, perusahaan yang digunakan adalah PT AJ, yang mengelola pembangunan dan operasional Hotel Aruss.
Pembangunan Hotel: Dana yang terkumpul di rekening perusahaan digunakan untuk membangun aset legal berupa hotel mewah. Dengan demikian, uang hasil kejahatan diubah menjadi bentuk properti yang tampak sah di mata hukum.
Siapa Saja yang Terlibat?
Dalam penyelidikan ini, polisi mengidentifikasi beberapa pihak yang terlibat, antara lain:
FH, pemilik rekening pribadi yang mengalirkan dana senilai Rp40,56 miliar ke PT AJ.
GP dan AS, dua orang yang melakukan setoran tunai sebagai bagian dari dana pembangunan hotel.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam bisnis judi online dan pencucian uang.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Bagi para pelaku yang terbukti terlibat dalam kasus ini, ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat. Berikut undang-undang yang bisa dikenakan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 303 KUHP tentang Perjudian:
Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.
Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat (2) tentang transaksi elektronik terkait judi online:
Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Profil Hotel Aruss Semarang
Sebelum kasus ini mencuat, Hotel Aruss Semarang dikenal sebagai salah satu hotel bintang empat terbaru di Kota Semarang. Hotel ini diresmikan pada 26 Juni 2022 dalam sebuah acara grand opening yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk:
Ricco Hertanto, Direktur PT Arta Jaya Putra (pengelola hotel).
Tri Nurtaufan, Direktur Utama PT Arta Jaya Putra.
Widoyono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang.
Hotel ini bahkan mendapatkan dua penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) berkat keunikan fasilitasnya, yaitu:
Lintasan lari di ketinggian 25 meter dari permukaan tanah.
Multifunction hall di puncak gedung pada ketinggian 159 meter di atas permukaan laut.
Acara grand opening juga dimeriahkan oleh penampilan spesial dari penyanyi terkenal Lyodra Ginting.
Reaksi Masyarakat dan Implikasi Sosial
Kabar penyitaan Hotel Aruss ini mengejutkan banyak pihak, terutama masyarakat Semarang yang selama ini mengenal hotel tersebut sebagai tempat menginap mewah dengan berbagai fasilitas unggulan. Sejumlah warga menilai kasus ini sebagai bukti nyata bahwa tindak pidana pencucian uang bisa masuk ke sektor-sektor bisnis yang terlihat sah.
Di sisi lain, pakar hukum menilai bahwa penyitaan ini merupakan langkah tepat untuk mencegah pencucian uang semakin marak di Indonesia. Pencucian uang sering kali dilakukan melalui aset properti seperti hotel karena sifatnya yang sulit dilacak dan bernilai tinggi.
Penyitaan Hotel Aruss Semarang oleh Bareskrim Polri menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam memberantas tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan judi online. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa bisnis legal pun bisa dijadikan sarana untuk menyamarkan dana ilegal.
Dengan penyidikan yang masih berlangsung, publik berharap agar kasus ini bisa segera dituntaskan, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan lainnya.
REDAKSI/SLH