Penggerebekan di Perumahan Mewah, Bareskrim Amankan Pabrik Narkotika Siap Edar

SULUH.ID, BANDUNG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar laboratorium narkotika yang beroperasi di sebuah perumahan mewah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. 

Laboratorium tersebut diduga memproduksi narkotika jenis happy water dan liquid vape untuk menyuplai kebutuhan perayaan malam Tahun Baru 2025, khususnya di wilayah Jakarta.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa narkotika yang diproduksi tersebut disiapkan untuk diedarkan secara masif di Jakarta. 

“Rencananya narkotika ini akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12/2024).

Asep menjelaskan bahwa operasi tersebut berhasil mengungkap jaringan yang memiliki modus menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman elit. Dalam penggerebekan, polisi menemukan rumah yang difungsikan sebagai laboratorium produksi narkotika yang lengkap dengan alat-alat canggih untuk meracik, mengolah, dan mengemas narkotika.

Sebanyak tiga orang tersangka telah diamankan dalam kasus ini, yaitu SR, SP, dan IV. Setiap tersangka memiliki peran yang terorganisasi dalam jaringan ini:

Baca Juga  Pengemudi Mobil Hentikan Kelompok Pengendara Motor Bersenjata Tajam di Bawen

SR: Berperan sebagai penghubung jaringan.

loading...

SP: Bertugas meracik bahan baku narkotika menjadi produk jadi.

IV: Bertanggung jawab sebagai pengemas produk.

Selain itu, polisi masih memburu seorang tersangka lainnya yang berinisial A, yang diduga sebagai otak atau pengendali jaringan narkotika tersebut.

Dalam operasi penggerebekan, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan:

7.573 bungkus happy water.

259 liter liquid vape dengan berbagai rasa.

Alat produksi berupa mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia.

Tiga jerigen berisi cairan bening sebanyak tiga liter yang terbukti mengandung amfetamin, bahan utama dalam pembuatan narkotika.

“Modus operandi mereka adalah menyamarkan lokasi produksi di lingkungan masyarakat dengan tujuan untuk meminimalkan kecurigaan warga,” ungkap Asep. 

Barang-barang tersebut, menurutnya, memiliki potensi pasar yang sangat besar, terutama pada momentum perayaan pergantian tahun.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Mobil Dinas Kepala Bappeda Kota Madiun Gunakan Plat Modifikasi

“Ancaman pidana bagi para pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Asep.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pihak keamanan menjelang perayaan Tahun Baru, yang sering kali menjadi momentum bagi para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan peluang ekonomi gelap. 

Aparat kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.

Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini. 

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda Indonesia. Kami juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.” ajaknya.

Penggerebekan laboratorium narkotika di Kabupaten Bandung ini menegaskan kembali pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam melawan kejahatan narkotika. Operasi ini tidak hanya menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkotika tetapi juga memberikan pesan tegas kepada jaringan pengedar bahwa hukum akan bertindak tanpa kompromi. Perayaan Tahun Baru yang aman dan bebas narkotika menjadi tanggung jawab bersama.

Baca Juga  Kapolri: Tembak Mati Kelompok MIT Jika Melawan Petugas

HEND/SLH

Mungkin Anda Menyukai