Tips Aman Memilih Klinik dan Produk Perawatan Kulit Menurut BPKN

SULUH.ID, SEMARANG – Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menghimbau masyarakat terkait maraknya praktik kecantikan ilegal dan penggunaan produk perawatan kulit tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan. 

Dalam pernyataannya yang disampaikan secara daring di Jakarta, Heru menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam memilih klinik kecantikan dan produk skincare yang digunakan.

Permintaan yang terus meningkat terhadap kulit mulus dan wajah glowing telah memicu hadirnya klinik kecantikan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dan tenaga ahli berkompeten. 

Menurut Heru, prosedur kecantikan yang dilakukan oleh individu tanpa latar belakang kedokteran dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk infeksi, alergi, hingga kerusakan kulit permanen.

Heru menekankan bahwa masyarakat harus memastikan klinik kecantikan yang dikunjungi memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan serta tenaga medis bersertifikasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Ia juga mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap praktik ilegal ini, termasuk penutupan klinik tanpa izin dan pemberantasan dokter palsu.

Baca Juga  Ancaman Tersembunyi dari Bahan Kimia dalam Tali Jam Tangan Pintar dan Pelacak Kebugaran

Selain klinik kecantikan, Heru mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk skincare yang banyak beredar di pasaran dan e-commerce. Ia menyarankan agar konsumen selalu memeriksa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum membeli. 

loading...

Produk tanpa izin BPOM sering kali mengandung bahan berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon dalam kadar tinggi, yang dapat merusak kulit dan membahayakan kesehatan tubuh.

“Jangan mudah tergiur harga murah atau janji hasil instan. Pastikan kandungan produk aman dan sesuai standar kesehatan,” kata Heru.

Heru juga menyoroti maraknya promosi operasi kecantikan, seperti pembentukan hidung dan dagu, yang sering ditawarkan dengan harga murah. Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan prosedur dilakukan oleh dokter ahli dengan izin praktik resmi. 

Bahkan jika prosedur dilakukan di luar negeri, legalitas penyedia layanan harus tetap diverifikasi untuk menghindari risiko kesehatan.

BPKN terus mendukung BPOM dalam mengawasi peredaran produk-produk kecantikan ilegal, baik melalui inspeksi pasar maupun penelusuran e-commerce. Produk tanpa izin edar yang ditemukan diminta segera di-take down. 

Baca Juga  Gula Semut, Kurangi Resiko Diabetes dan Jaga Kadar Kolesterol

Namun, pengawasan ini memerlukan partisipasi aktif dari konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk.

Heru menekankan pentingnya peningkatan literasi konsumen terkait bahaya klinik kecantikan ilegal dan skincare abal-abal. 

“Masyarakat harus berhati-hati. Jangan sampai niat mempercantik diri justru berujung pada masalah kesehatan,” ujarnya.

Untuk menghindari risiko dari praktik kecantikan ilegal, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

Pastikan klinik kecantikan memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan dan dokter bersertifikasi dari IDI.

Pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM dan hindari produk yang tidak mencantumkan kandungan secara jelas.

Jangan tergiur harga murah atau janji hasil instan yang tidak realistis.

Untuk prosedur kecantikan, pilih dokter yang memiliki izin praktik jelas dan pengalaman di bidangnya.

Jika menemukan klinik atau produk mencurigakan, laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  Tingkatkan Daya Tahan Tubuh Dengan Jahe Merah dan Kunyit

Dengan kesadaran dan pengawasan bersama, risiko dari praktik kecantikan ilegal dapat diminimalkan. 

HEND/SLH