DPO Curanmor Tewas Ditembak di Depan Keluarga, Polda Lampung Beri Klarifikasi

SULUH.ID, LAMPUNG-Polda Lampung mengonfirmasi bahwa Romadon (31), seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tewas ditembak oleh anggota kepolisian saat proses penangkapan. 

Peristiwa yang terjadi di depan istri dan anak korban ini menuai perhatian publik dan memicu penyelidikan lebih lanjut, baik dari internal kepolisian maupun lembaga advokasi hukum.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Romadon adalah warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus curanmor. 

Umi menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil karena pelaku melakukan perlawanan aktif dengan senjata api saat hendak ditangkap oleh anggota Jatanras Polda Lampung.

“Pelaku yang merupakan DPO curanmor ini melawan dengan senjata api saat dilakukan penangkapan,” ujar Umi Fadillah pada Jumat (6/12/2024).

Insiden ini terjadi pada akhir Maret 2024. Romadon, yang dituduh terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, ditembak hingga tewas di depan keluarganya.

Baca Juga  Insiden Penembakan di Rest Area KM 45, Panglima TNI Pastikan Tak Ada Toleransi

Kasus penembakan tersebut kini menjadi subjek penyelidikan internal oleh Divisi Propam Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung untuk proses sidang kode etik. 

loading...

Umi memastikan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas anggotanya jika terbukti melanggar kode etik profesi.

“Polda Lampung berkomitmen untuk memproses dengan tegas anggota yang terlibat dalam kejahatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, anggota polisi yang melakukan penembakan sedang diperiksa oleh Bidang Propam Polda Lampung. Umi menjelaskan bahwa mereka tengah menunggu jadwal sidang kode etik untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.

“Polda Lampung memastikan akan serius menangani kasus ini tanpa toleransi bagi anggota yang melanggar aturan,” tambahnya.

Baca Juga  Resmob Polrestabes Semarang Lumpuhkan Lima Pelaku Perampokan

Pihak keluarga korban menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan polisi yang dianggap menggunakan kekuatan berlebihan. Mereka melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Mabes Polri dengan bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

LBH Bandar Lampung sebagai tim advokasi keluarga Romadon memberikan keterangan kepada Divisi Propam Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024). Mereka mendesak adanya investigasi menyeluruh terhadap tindakan aparat yang dianggap tidak proporsional.

Kasus ini memicu diskusi publik mengenai penggunaan kekuatan dalam proses penegakan hukum. Beberapa pihak mendukung langkah tegas kepolisian dalam memberantas kejahatan, sementara yang lain mempertanyakan prosedur operasional standar (SOP) yang diterapkan saat penangkapan, terutama karena insiden ini terjadi di hadapan keluarga korban.

Polda Lampung menegaskan akan menjalankan proses hukum yang adil baik untuk pelaku maupun anggotanya. Penyelidikan terhadap kasus ini diharapkan memberikan keadilan bagi semua pihak serta memastikan kepatuhan aparat terhadap hukum dan kode etik kepolisian.

Baca Juga  Resmob Polres Magelang Tangkap Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca

CLST/SLH