Perpanjangan SIM dan STNK, Antara Kepentingan Masyarakat dan Regulasi

SULUH.ID, JAKARTA-Wacana penghapusan kewajiban perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi perdebatan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Rabu (4/12/2024). Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding secara tegas mengusulkan agar ketiga dokumen ini berlaku seumur hidup seperti KTP elektronik.

Menurut Sudding, kebijakan perpanjangan SIM dan STNK setiap lima tahun hanya menjadi beban tambahan bagi masyarakat. 

“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa,” tegas Sudding.

Baca Juga  Kongres GAMKI Ke XII Di Ambon 2023, Antar Sahat Sebagai Ketum

Ia juga menawarkan mekanisme alternatif untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas. 

“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi mengemudi sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” tambahnya.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa aturan perpanjangan SIM dan STNK memiliki landasan hukum yang kuat, salah satunya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK memutuskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup karena adanya kebutuhan forensik dan perubahan data identitas pemegang SIM yang harus diperbarui secara berkala.

loading...

“Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun apa pun itu kami berterima kasih kepada Pak Sudding atas masukannya. Kita akan kaji terus untuk meningkatkan pelayanan SIM, STNK, maupun TNKB,” ujar Aan.

Baca Juga  Wajib Miliki Kartu BPJS, Bila Buat SIM, STNK, SKCK, Haji, Jual Beli Tanah Rumah

Terkait STNK, Aan menjelaskan bahwa proses perpanjangan setiap lima tahun bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup aspek keselamatan. 

“Perpanjangan STNK ini untuk dilakukan pengecekan kendaraan yang berkeselamatan. Jadi tiap lima tahun kita cek fisik kendaraan tersebut apakah masih laik pengeremannya dan sebagainya,” tambahnya.

Pandangan Sudding menggambarkan keresahan masyarakat terhadap biaya dan kerumitan administratif dalam memperpanjang SIM dan STNK. Namun, di sisi lain, Polri menekankan pentingnya prosedur ini untuk menjamin keselamatan berlalu lintas dan mendukung investigasi forensik.

Perdebatan ini menjadi cerminan dinamika kebijakan publik di Indonesia, di mana kepentingan masyarakat harus berimbang dengan kebutuhan regulasi. Dengan usulan kajian ulang yang diutarakan dalam rapat tersebut, masyarakat berharap ada solusi yang lebih adil dan efisien tanpa mengurangi aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Baca Juga  Hindari Interaksi Anggota, Kapolda Jateng Launching ELTE Atau Tilang Elektronik

HEND/SLH

Mungkin Anda Menyukai