Pembangunan RTH Sesuai Harapan, DPU Kabupaten Semarang Beri Apresiasi

SULUH.ID, SEMARANGRuang Terbuka Hijau (RTH) Bandungan, Sumowono, Tengaran serta Ruang Terbuka Rest Area Getasan, tahun 2022 ini siap dibuka untuk umum. Hal tersebut disampai babarapa pengelola Pusat pengeloaan Komplek (PPK) RTH yang berada di Kabupaten Semarang, Semarang (24/1/2022)

PPK RTH Tengaran, Mulyono menjelaskan bahwa target pelaksaan pembangunan yang dicapai dapat terlaksana dengan baik, secara teknis maupun material sangat memuaskan. Ia mengangap Pembangunan RTH di Kabupaten Semarang berjalan sesuai harapan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang.

Meski masih dalam masa pemeliharaan, masyarakat sekitar sudah tidak sabar untuk bisa masuk RTH yang berupa alun alun mini yang berada disetiap Kecamatan.

“Disaat Bulan Suci Ramadhan tahun ini warga bisa menikmati keindahan RTH meski masih dalam pemeliharaan” ungkapnya.

Salah satu pekerja PT. Yanti, Jumadi mengatakan kepada awak media, bahwa pelaksaan dari awal pihaknya selalu mengikuti spesifikasi pekerjaan yang diberikan oleh PUPR.

“Target kalender pekerjaan sesuai penetapan kerja tepat waktu baik RTH di Bandungan dan Tengaran yang kami laksanakan, semua ini juga tidak lepas dukungan dari masyarakat sekitar, dan saya berpesan kepada warga agar bersabar memasuki area RTH karena masih dalam pemeliharaan ujar “ ujar Jumadi.

Ruang Terbuka Hijau Rest Area Kopeng yang berlokasi di Getasan, Kopeng, Kabupaten Semarang yang menelan biaya anggaran 4 Milyar, menjadi barometer titik lintas jalan Provinsi jalur Salatiga–Magelang-Grabag. Pertemuan poros tengah membuat lokasi yang sangat strategis bagi penguna jalan baik yang berasal dari luar maupun dalam kota.

loading...
Baca Juga  Sidang Penipuan Dirut PT MAP, JPU Hadirkan Tiga Saksi.

Dengan lahan Parkir yang luas penguna jalan bisa beristirahat di Rest Area. Selain tempat istirahat, penguna jalan yang singgah di rest area tersebut juga dapat berwisata, salah satunya adalah menikmati Kuliner khas Kopeng sambil menikmati sejuknya udara serta keindahan Gunung Merbabu dan Telomoyo.

Hal yang sama di sampaikan kepala desa kopeng, Rebo Sarwoto. Dengan adanya Rest Area di Kopeng, akan menjadi daya tarik wisata baik dalam negeri maupun luar negeri.

“Kami percaya pendapatan dari pajak Resto dan parkir akan meningkat, selain itu akan menambah dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar,” ungkapnya.

PPK RTH Bandungan, Sumowono, Kopeng, Agung Pangarso berharap, ke empat RTH yang dibangun di tahun 2021 dapat dibuka di tahun 2022. menilik dari hasi pekerjaan tinggal pemeliharaan dan retensi proyek tinggal beberapa bulan lagi.

“Pengerjaan pemborong di setiap titik juga memuaskan, sehingga kita tinggal menunggu serah terima saja,” pungkasnya.

Untuk diketahui Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api. Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

Baca Juga  Berbagai Lembaga Dukung Vaksin Merdeka Di Kota Semarang

Penyediaan RTH memliki tujuan sebagai berikut. Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air. Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat. Meningkatakan keserasian lingkunagn perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.

RTH yang telah ada baik secara alami ataupun buatan diharapkan dapat menjalankan empat (4) fungsi sebagai berikut.
– Fungsi ekologis antara lain, paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah, serta penahan angin.
– Fungsi sosial budaya antara lain, menggambarkkan ekspresi budaya lokal, media komunikasi, dan tempat rekreasi warga.
– Fungsi ekonomi antara lain, sumber produk yang bisa dijual seperti tanaman bunga, buah, daun, dan sayur mayur. Beberapa juga berfungsi sebagai bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain.
– Fungsi estetika antara lain meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan pemukiman), maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan); menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun,

Baca Juga  Presiden: UU Cipta Kerja Tak Mengurangi Kewenangan Daerah

Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologis dan konservasi hayati.

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi dalam kategori sebagai berikut, Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, dan buah). Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, dan pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati dan keanekaragaman hayati)

IKD/SLH

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *