Saksi Sarmin Jelaskan Sengketa Tanah di Kragilan Donorojo Magelang

SULUH.ID, MAGELANGSengketa tanah antara Sarmin dan Sumarsiyam (Ahli waris dari almarhum Amat Zarkoni) Dusun Kragilan RT 001/RW010 Kelurahan Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang masih terus bergulir, Kamis (4/3/2021).

Mujiono, Ketua RW 010, Donorojo, Mertoyudan, Magelang sebagai ahli waris pemilik tanah sebelumnya menyatakan dalam kesaksianya bahwa benar Isah adalah ibu kandungnya. Ia juga membenarkan dan mengetahui almarhum Amat Sayuti (Bapak kandung Sarmin) membeli sebidang tanah milik Isah seluas kurang lebih 350m2.

“Benar, bapak sarmin adalah ahli waris almarhum dari bapak amat sayuti,” Kesaksianya.

Sepengetahuan Mujiono, kondisi finansial almarhum Zarkoni pada saat itu sangat minus atau kurang, sehingga meyakini bahwa almarhum Zarkoni tidak memungkinkan dapat membeli sebidang tanah milik Isah. Menurut kabar sebidang tanah milik Isah diperjualbelikan kepada almarhum Amat Zarkoni.

Baca Juga  Sapu Jagad Dan KPUD Sosialisasikan Pilwakot Semarang

“Bahwa benar almarhum amat zarkoni tidak pernah berurusan terkait pengikatan jual beli, transaksi, memiliki, menguasai fisik dalam bentuk sebidang tanah dengan siapapun termasuk pengikatan dengan ibu kandung saya,” Tegas Mujiono

Pernyataan kesaksian Mujiono memiliki kesamaan dengan pernyataan-pernyataan warga setempat.

Seakan memperkuat kesaksian Mujiono, keluarga pihak Sumarsiyam selaku ahli waris almarhum Zarkoni, mereka tidak dapat memberikan bukti tertulis atau bukti-bukti lain dalam pembuktian yang di butuhkan.

loading...

Agus Supriyono kuasa hukum Sarmin menyatakan, pihak kelurahan tidak pernah melakukan pengikatan atau mengetahui transaksi jual beli tanah tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya arsip atau catatan di kelurahan.

Baca Juga  Mobil Dinas Kepala Bappeda Kota Madiun Gunakan Plat Modifikasi

Lebih jauh, Agus menganggap ada kejanggalan-kejanggalan. Pulung Sujayono sebagai kasi pemerintahan Kelurahan Donorojo, Kabupaten Magelang tidak bisa memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan kepadanya.

“Ia mengatakan bahwa arsip penting dan atau tanda bukti SPPT PBB yang terdahulu diklaim hilang atau masih di gudang kantor kelurahan sudah dimakan hewan jenis renget. Dari penyataanya itu warga sekitar sangat menyayangkan atas sikap kasi pemerintahan kelurahan itu,” Jelasnya

Dari pernyataanya itu, hingga saat ini pihak kasi pemerintahan kelurahan Donorojo, Kabupaten Magelang tidak berani mengeluarkan letter desa untuk mengabsahkan hak milik atas tanah tersebut dengan atas nama Sarmin.

“Kami berkeyakinan penuh terhadap sikap Kasi Pemerintahan Kelurahan Donorojo ini membingungkan tanpa alasan yang jelas,” Pungkas Agus.

Baca Juga  Benny Mamoto: 37 Anggota FPI Gabung JAD-MIT Jadi Teroris

PJ/YHW/SLH

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *