Polda Metro Jaya Resmi Tahan Habib Rizieq

SULUH.ID, JAKARTA – Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 12 jam. Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan penahanan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pandemi Covid-19. Setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Dengan pengawalan petugas kepolisian, Rizieq nampak keluar dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Minggu (13/12/2020) pukul 00.23 WIB dini hari.

Baca Juga  Gugatan Vendor ke PT. IMSS Masih Jalan, Laporan ke Komut Sudah Selesai

Pentolan FPI tersebut tak bisa berbuat banyak usai dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kepada awak media Rizieq melontarkan sebuah pernyataan, tak menerima dirinya ditahan. Dia menilai bahwa penahanan tersebut adalah bentuk diskriminasi hukum.

“Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum,” ujar Rizieq sesaat sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.

Ia langsung dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil tahanan. Rizieq ditahan dengan posisi kedua tangan diborgol menggunakan kabel tiz.

loading...
Baca Juga  Jalankan Windows 11? Cek Spesifikasi PC Dulu

Perlu diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan diacara yang di gelar Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam gelar perkara yang di lakukan kepolisian, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satu diantaranya adalah Habib Rizieq Shihab.

RRI/SLH

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *