Kominfo Kendal : Penting, Independen dan Netralitas Media

SULUH.ID, KENDAL – Dalam Antisipasi Pelanggaran Media Massa Pada Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Kerja Teknis dengan Awak Media, di hotel di Kendal, Jumat (16/10/2020).

Acara dihadiri oleh Perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal, pengurus dan anggota baik dari Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI) Kendal. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kendal

Di samping itu, acara juga dihadiri oleh Gerakan Rakyat Mengawasi (Garasi) serta para Pegiat Media Sosial.

Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, dengan nara sumber Rinil Utami dari Diskominfo Kendal, Rosyid Ridho (Ketua PWI Kendal) dan Arif Mustofifin dari Bawaslu Kendal.

Rini Utami dari Diskominfo Kendal mengatakan, dalam Pemilu, media massa dan sosial media sangat dibutuhkan, untuk memberikan informasi dan sosialisai kepada masyarakat, terkait pilkada ini.

“Dalam Publikasi paling penting bagi media massa adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan warga,” jelasnya.

Baca Juga  Pacitan Hujan Lebat Sebabkan Banjir, Longsor dan Jembatan Putus

Untuk itu independensi atau netralitas media sangatlah penting. Independen dari otoritas politik, otoritas sosial atau bisnis, dan tidak ada bias personal.

loading...

“Media massa, mesti menyajikan fakta-fakta dan informasi independen tentang peristiwa dan isu-isu yang akan jadi referensi bagi masyarakat dalam membuat keputusan,” terangnya.

Senada disampaikan Ketua PWI Kendal, Rosyid Ridho. Menurutnya media massa berperan penting dalam menjaga kualitas demokrasi sepanjang perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar tahun ini.

“Peran media sangat penting untuk mewujudkan pilkada berkualitas,” terangnya.

Pers harus memastikan bahwa pilkada betul-betul menjadi instrumen untuk mewujudkan negara demokratis dan memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).

“Mari kita mensosialisasikan semua calon dengan baik,” kata Rosyid.

Sementara itu Kordiv Bawaslu Kendal, Arief Mustofifin meminta seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan Pasal 69 UU Pilkada terkait larangan kampanye.

Baca Juga  Keputusan Walikota Hendrar Prihadi, PPKM di Kota Semarang

“Iklan kampanye di medsos tentu tidak boleh mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang, menghasut, mengadu domba, memfitnah, menggunakan ancaman kekerasan, mengganggu keamanan, serta larangan lainnya,” jelasnya.

Terkait penayangan iklan kampanye, Arief mengingatkan, untuk iklan medsos dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Jumlah penayangan iklan kampanye di medsos untuk setiap paslon paling banyak lima konten per akun resmi medsos setiap hari selama penayangan iklan kampanye.

“Iklan kampanye di media sosial ini hanya bisa dilakukan pada masa kampanye, seperti iklan untuk media cetak dan media elektronik. Dan ini yang nanti akan kita awasi bersama,” pungkas Arief.

Acara dilanjutkan dengan diskusi, kemudian diakhiri dengan deklarasi kesepahaman dan kesepakatan oleh awak media dalam rangka mengantisipasi pelanggaran media massa pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal tahun 2020.

Baca Juga  Pagar Nusa (PSNU) Kendal, Persiapkan Kader Bela Diri "Tetap Patuhi Prokes"

Foto : Kordiv Bawaslu Kendal Arif Mustofifin

(SFX/HEND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *