JURNALJATENG.ID, ACEH – Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo mengungkap motif tersangka berinisial SBH 46 tahun pelaku pemerkosa, warga Desa Alue Gading, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu (11/10/2020).
Arief mengatakan, Tersangka pelaku SBH sudah mengetahui situasi dan kondisi rumah serta korbannya. Pelaku mengetahui kegiatan yang dilakukan suami korban, saat malam hari suami korban tidak ada dirumah karena sedang melakukan kegiatan menangkap udang. Selain itu ia juga sering melewati rumah korban saat pergi ke kebun sawit miliknya.
Menurut Arief, kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku.
“Membaca situasi seperti itu karena ada niat jahat untuk memuaskan nafsunya sehingga pelaku langsung mencari kesempatan,” kata Arief pada wartawan di Langsa, Senin (12/10/2020).
Diduga Tersangka pelaku SBH masuk ke rumah korbannya pada Jumat malam (9/10). Ketika SBH hendak memperkosa korban yaitu ibu rumah tangga berinisial DA, anak dari DA, yakni R 9 tahun terbangun.
Anak tersebut berteriak-teriak agar ibunya tidak diperkosa dan berusaha menghalangi untuk mencegah pemerkosaan itu terjadi lebih jauh.
Pelaku tidak mengurungkan niatnya, justru membacok serta menusuk anak tersebut hingga tewas. Setelah itu, pelaku melanjutkan aksinya dengan memperkosa ibu korban R di depan rumahnya serta di semak-semak.
“Suami korban saat kejadian sedang mencari udang,” jelas Arief.
Dalam keterangannya Arief membantah pemerkosaan yanf disertai dengan pembunuhan itu karena motif dendam atau asmara.
Sebelumnya diketahui, pelaku adalah seorang residivis, setelah bebas dari penjara, pelaku memilih berkebun tidak jauh dari rumah korban.
“Pelaku ini sebelumnya ditahan di LP Tanjung Gusta. Dia bebas karena program asimilasi. Setelah bebas dia pulang kampung untuk berkebun,” Pungkasnya.
HEND/SULUH.ID