SULUH.ID, JAKARTA – Naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) setebal 812 halaman yang belakangan beredar luas di publik dipastikan merupakan naskah final.
Pihak Parlemen memastikan, Naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dengan tebal 812 halaman yang belakangan telah beredar luas di publik merupakan naskah final.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Indra Iskandar. Menurutnya, naskah dengan ketebalan 812 tersebut merupakan naskah yang disampaikan DPR kepada kepala Negara dan juga sebagai Kepala Pemerintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
“Iya (naskah 812 halaman yang disampaikan ke Presiden),” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).
Sebelumnya Indra mengatakan bahwa naskah draft UU Ciptaker setebal 1,035 halaman.
Terkait hal tersebut, dia menegaskan bahwa perubahan sudah diatur dalam Undang-Undang tantang Format Legal.
Dia juga memastikan bahwa perubahan yang ada sama sekali tidak mengubah substansi yang telah ada. Perubahan hanya bersifat redaksi sehingga tidak menyentuh subtansi UU itu sendiri.
“Prinsipnya ada penyempurnaan redaksi juga. Prinsipnya harus disepakati oleh kedua belah pihak, antara DPR dan Pemerintah,” tukas Indra yang kesehariannya bekerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta ini.
RRCD/SLHD